Kasus Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Polisi Ungkap Pengemudi Positif Obat Penenang
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di KM 332 B Tol Pemalang-Batang. Berdasarkan hasil laboratorium RSU Aro, Kota Pekalongan, pengemudi mobil Honda BR-V yang terlibat dalam insiden tragis tersebut, Fauzi Ramdani, dinyatakan positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine sebelum kejadian berlangsung.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (14/04/2025).
"Pengemudi mobil Honda BR-V yang terlibat dalam insiden tersebut, dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (12/4/2025) pukul 18.20 WIB di RSU Aro, Kota Pekalongan," ungkap AKP Ronny.
"Kemudian, hasil laboratorium menunjukkan pengemudi terbukti positif benzodiazepine, sejenis obat penenang yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter," jelasnya.
Benzodiazepine dikenal sebagai obat penenang yang bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan efek seperti kantuk, penurunan konsentrasi, dan bahkan ketergantungan, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.
"Penggunaan benzodiazepine secara tidak terkontrol dapat menyebabkan kantuk, penurunan fungsi otak, dan ketergantungan. Hal ini diduga kuat, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecelakaan tersebut," terang AKP Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penyebab lain dari kecelakaan tersebut, termasuk dugaan kendaraan melaju dalam posisi berlawanan arah (kontra flow). Namun, hingga kini belum ada kesimpulan pasti karena baik pengemudi maupun penumpang telah meninggal dunia, sehingga kesaksian langsung tidak dapat diperoleh.
Baca juga: Polres Pekalongan Ungkap 14 Kasus Kriminal Selama Januari 2025, Termasuk Kasus Viral Begal
"Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut secara pasti, karena pelaku utama dan saksi kunci telah tiada," tambahnya.
"Ditambah hasil laboratorium, dijadikan acuan bahwa pengemudi dalam pengaruh obat penenang," sambung Ronny.
AKP Ronny juga menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila pelaku atau korban dalam kecelakaan lalu lintas telah meninggal dunia, maka perkara secara hukum dinyatakan gugur.
"Berdasarkan aturan hukum lalu lintas, apabila pelaku atau korban dalam kecelakaan telah meninggal dunia, maka perkara tersebut dinyatakan gugur demi hukum," jelasnya.
Kecelakaan tragis ini menambah daftar panjang insiden di ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kondisi fisik maupun mental dalam keadaan prima sebelum mengemudi, serta tidak menggunakan obat-obatan yang dapat memengaruhi kesadaran saat berkendara.
Komentar Anda