Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Calon Jaksa, Polisi Tegaskan Kasus yang Dilaporkan Adalah Pengeroyokan
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Jagat media sosial di Pekalongan tengah diramaikan dengan kabar dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum calon jaksa terhadap tiga remaja. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa oknum tersebut meminta uang damai sebesar Rp 60 juta sebagai kompensasi atas cincin miliknya yang hilang saat insiden pengeroyokan.
Tiga remaja asal Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, kini menghadapi laporan ke polisi. Keluarga mereka mengaku pasrah karena tidak mampu memenuhi permintaan uang yang disebutkan.
"Kami diancam kalau tidak memberikan uang Rp 60 juta, maka semua akan dimasukkan ke penjara," ungkap Mudhofir, kakak salah satu remaja yang terlibat pengeroyokan, Rabu (19/3/2025).
Namun, dari pihak korban pengeroyokan, Bagyo, membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca juga: Polres Pekalongan Ungkap Delapan Kasus Pidana, Sembilan Tersangka Diamankan
Dijelaskannya, insiden terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tiga remaja dalam keadaan mabuk membuat kegaduhan di sebuah angkringan. Setelah ditegur, mereka meninggalkan tempat, namun kemudian dua di antara mereka dilaporkan mengeroyok seseorang di lapangan Capgawen, Kedungwuni.
Pemilik angkringan dan korban mencoba melerai, tetapi korban justru diserang saat masih berada di atas motor. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka yang telah dibuktikan melalui hasil visum. Barang-barangnya, termasuk ponsel, rokok, serta cincin pemberian orang tua, ikut jatuh dan berserakan, bahkan cincinnya dinyatakan hilang.
Merasa menjadi korban kekerasan, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sejak melapor, korban mengaku belum pernah bertemu atau berkomunikasi dengan para terlapor maupun keluarganya.
"Terkait tuduhan pemerasan yang beredar di masyarakat, hal tersebut tidak benar," tegasnya.
Bagyo juga menambahkan bahwa hingga kini keluarga tiga remaja yang diduga melakukan pengeroyokan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Polisi: Fokus pada Kasus Pengeroyokan
Menanggapi isu yang berkembang, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan ke kepolisian adalah kasus pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
"Dari pihak kepolisian sendiri telah melakukan upaya-upaya atau tahapan-tahapan, diawali dari proses mediasi. Dari mediasi tersebut, pelapor meminta sejumlah ganti rugi, namun tidak menemui jalan kesepakatan," jelas AKBP Doni, Jumat (21/3/2025), usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2025.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak ikut campur dalam besaran nominal yang diminta.
Baca juga: Polres Pekalongan Ungkap 14 Kasus Kriminal Selama Januari 2025, Termasuk Kasus Viral Begal
"Kita hanya berfokus pada penyelidikan dan penanganan laporan yang diadukan oleh pelapor, yaitu pengeroyokan. Saat ini pun kita tetap mengedepankan upaya-upaya humanisme atau upaya-upaya restoratif justice terkait laporan tersebut," imbuhnya.
Terkait angka Rp 60 juta yang disebut-sebut sebagai bentuk pemerasan, Kapolres menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil pembicaraan antara pelapor dan terlapor dalam proses mediasi.
"Karena dalam mediasi, kami hanya sebagai mediator saja. Besaran angka dan pertimbangannya tidak menjadi ranah kepolisian," jelasnya.
Kapolres menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan atas dugaan pemerasan melaporkan secara resmi ke kepolisian.
"Supaya kami bisa mengambil tindakan secara profesional. Apabila memenuhi unsur-unsur pemerasan, tentu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Korban Pengeroyokan Berstatus PNS Kejaksaan
Menanggapi kabar bahwa korban merupakan calon jaksa, Kapolres mengklarifikasi bahwa korban sebenarnya adalah seorang ASN atau PNS yang bertugas di salah satu Kejaksaan di Jawa Barat.
Terkait isu belasan polisi mendatangi rumah para terlapor, Kapolres menyebut ada kesalahpahaman.
"Yang dilaporkan adalah kasus pengeroyokan. Karena ada aduan dari masyarakat, maka kami mendatangi rumah para pelaku. Saat ini ada tiga pelaku dan mereka masih dalam pencarian," pungkasnya.
Komentar Anda