DPRD Tetapkan Fadia-Sukirman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Setelah KPU, kini giliran DPRD menetapkan pasangan Fadia Arafiq dan Sukirman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Rabu (15/1/2024) pagi di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Fadia Arafiq mengungkapkan rasa syukur dan optimisme terhadap masa jabatan mendatang. Ia berkomitmen melanjutkan pembangunan yang telah dirintis selama tiga setengah tahun terakhir.
"Kami berharap dapat lebih maksimal dalam membangun Pekalongan menjadi lebih baik. Semoga kami dimudahkan dalam segala hal dan selalu diberi keselamatan selama menjabat," ujar Fadia.
Baca juga: Fadia Arafiq-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih
Fadia bersama Sukirman memaparkan sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus selama lima tahun ke depan. Infrastruktur, kesehatan, dan pengembangan UMKM menjadi perhatian utama. Fadia menyoroti pentingnya mendukung generasi muda Pekalongan yang terjun ke bisnis online.
"Kami akan mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk pelatihan agar anak-anak muda ini dapat naik kelas," katanya.
Selain itu, Fadia menegaskan rencana pembangunan sirkuit di kawasan UMKM Kedungwuni yang diharapkan mampu mendongkrak sektor UMKM dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan adanya sirkuit, kawasan UMKM Kedungwuni akan hidup dan menarik banyak pengunjung. Ini juga akan meramaikan pusat UMKM di sana," jelasnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong PT HAI Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Tidak hanya itu, Fadia berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Ia memastikan bahwa tidak ada gedung pemerintah yang akan dibiarkan mangkrak, termasuk gedung kesenian yang sudah lama tidak dimanfaatkan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, DPRD akan segera mengusulkan pengangkatan Fadia-Sukirman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Munir juga menjelaskan bahwa masa jabatan Fadia Arafiq dan Riswadi sebagai pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait masa jabatan kepala daerah.
Dengan penetapan ini, masyarakat Kabupaten Pekalongan menaruh harapan besar pada pasangan Fadia-Sukirman untuk membawa perubahan dan kemajuan yang lebih baik bagi daerah selama lima tahun ke depan.
Komentar Anda