DPRD Kabupaten Pekalongan Usulkan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Digelar Siang, Ini Alasannya
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengusulkan agar acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar pada siang hari, alih-alih malam seperti yang direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama KPU pada Jumat (3/1/2025). Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor cuaca dan keamanan dalam pelaksanaan acara.
"Musim hujan yang masih berlangsung membuat acara malam berisiko, terutama terkait kenyamanan dan kelancaran. Lebih dari itu, aspek keamanan menjadi prioritas utama karena penetapan ini masih merupakan bagian dari rangkaian pilkada, sehingga potensi gesekan harus diantisipasi," ujar Munir.
Baca juga: Bupati Pekalongan dan Pj Gubernur Jateng Tinjau Logistik Pemilu 2024
Munir juga mengingatkan agar kejadian kericuhan, seperti saat pengundian nomor urut dan debat calon sebelumnya, tidak terulang. Ia berharap kubu pendukung pasangan calon dapat bersikap bijak. "Kami harap pihak yang menang tidak bereuforia berlebihan, sementara yang kalah harus menerima hasil ini sebagai bagian dari demokrasi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, menjelaskan bahwa pihaknya telah merencanakan acara penetapan digelar pada Senin malam, 6 Januari 2025, di Grand Dian Pekalongan. Alasan utama memilih waktu malam adalah karena belum adanya kepastian kapan surat resmi dari KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih akan diterima.
Baca juga: Ketua DPRD Pekalongan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada dengan Menjaga Kerukunan
"Kami memilih tanggal 6 malam karena itu adalah opsi paling aman, mengingat kami tidak bisa melangkah tanpa surat resmi dari KPU RI. Jika surat itu baru kami terima pada tanggal 5, kami tetap memerlukan waktu persiapan," terang Izah.
Meski demikian, KPU tetap membuka ruang untuk mempertimbangkan usulan DPRD.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait keamanan acara. Jika memungkinkan, kami akan menyesuaikan waktu pelaksanaan sesuai usulan DPRD," tambahnya.
Sesuai jadwal, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan pada 4, 5, atau 6 Januari, bergantung pada waktu penerimaan surat resmi dari KPU RI. Namun, hingga kini surat tersebut belum diterima, sehingga KPU memilih untuk mengambil langkah terakhir dengan mempersiapkan acara pada 6 Januari.
Komentar Anda