Viral Tagihan Rumah Sakit, Pemkab Pekalongan Berikan Klarifikasi



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pasien yang menerima tagihan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton, Kabupaten Pekalongan. Tagihan tersebut berkisar Rp 3,2 juta, terkait biaya persalinan yang dilakukan pada tahun 2022. Surat penagihan itu diterima oleh pasien yang berasal dari Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, dan dialamatkan ke kantor desa setempat, yang kemudian menimbulkan kebingungan.

Pasien tersebut merasa terkejut karena sebagai warga Kabupaten Pekalongan, ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu membayar biaya apapun. Namun, munculnya tagihan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan biaya yang harus dibayar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, segera memberikan tanggapan terhadap viralnya permasalahan ini. 

Baca juga: RSUD Kajen Raih Prestasi di Ajang Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah 2024

“Kami segera mengundang pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan. Masalah ini harus segera diselesaikan,” tegas Yulian Akbar, di ruang kerjanya.

Menurut penjelasan pihak RSUD Kraton, pasien tersebut ternyata terdaftar sebagai pemegang kartu BPJS mandiri atau swasta. Padahal, pelayanan kesehatan gratis yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau BPJS.

" Hal ini membuat tagihan tersebut sah, karena pasien dianggap belum membayar biaya persalinannya" ujar Akbar.

Sekda juga menambahkan bahwa Pemkab Pekalongan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status sosial ekonomi pasien untuk memastikan apakah ia termasuk kategori warga tidak mampu. 

Baca juga: Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Lakukan Verifikasi PPID RSUD Kajen

"Jika memang terbukti demikian, Pemkab akan berupaya membantu menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) agar pasien tidak terbebani dengan biaya yang tidak seharusnya, imbuhnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kraton, dr. Henny Rosita, menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun pasien memiliki kartu BPJS swasta, kartu tersebut dalam status non-aktif, yang berarti masih ada tanggungan pembayaran. Ia juga menegaskan bahwa warga Kabupaten Pekalongan yang berhak atas layanan kesehatan gratis adalah mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan, dan bahwa kartu asuransi tidak bisa digunakan untuk biaya persalinan kecuali ada penanganan medis khusus selama proses kelahiran.

''Kami tegaskan di sini, meski sudah punya asuransi kartu apapun, tidak bisa digunakan untuk pelayanan melahirkan normal. Kecuali saat melahirkan ada penanganan khusus yang harus dilakukan dalam proses kelahiranya,'' jelasnya.

Pemkab Pekalongan berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil bagi semua pihak.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.