Viral Video Pendataan Warga Catut Nama KPU Kabupaten Pekalongan
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Sebuah video yang menunjukkan dua orang mengaku sebagai petugas KPU Kabupaten Pekalongan dan melakukan pendataan Kartu Keluarga (KK) warga menjadi viral. Dalam video tersebut, pria dan wanita terlihat diinterogasi oleh seorang warga yang mempertanyakan tujuan mereka meminta data KK.
Warga yang merekam video itu, Agus Subandi, mengaku mulai curiga ketika melihat seorang wanita berkeliling ke rumah-rumah dengan mengenakan tanda pengenal bertuliskan KPU Kabupaten Pekalongan. Karena merasa ada yang janggal, Agus merekam kejadian saat perempuan itu mendatangi rumahnya.
“Saya merasa aneh, karena setahu saya KPU tidak lagi mengadakan pendataan. Jadi saya tanya tujuan meminta KK itu untuk apa,” ujar Agus.
Awalnya, perempuan tersebut mengatakan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan warga yang meninggal atau pindah. Namun, setelah Agus menghubungi pihak KPU dan memastikan tidak ada kegiatan pendataan, pria dalam video akhirnya mengaku bahwa mereka bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 01.
Menanggapi video viral ini, KPU Kabupaten Pekalongan segera menggelar konferensi pers pada Senin (4/11/2024). Fatkhuddin, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan oleh dua orang tersebut bukanlah kegiatan resmi dari KPU.
"Itu bukan kegiatan kami, dan mereka juga bukan bagian dari KPU Kabupaten Pekalongan,” tegas Fatkhuddin.
Ia menambahkan bahwa perempuan dalam video tersebut, Nailal Muna, telah memberikan surat pernyataan serta video permintaan maaf atas kesalahannya menggunakan identitas palsu KPU.
Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasi Pemilu 2024 ke Pemilih Pemula
Lebih lanjut, KPU masih meneliti kemungkinan adanya pelanggaran hukum atas pencatutan nama dan logo KPU.
"Kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan pihak kepolisian untuk mengkaji lebih lanjut apakah tindakan ini menyebabkan keresahan publik atau dampak materiil lain yang merugikan," jelas Fatkhuddin.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Anis Sofwan, juga angkat bicara. Menurut kajian awal Bawaslu, kasus ini lebih mengarah pada tindak pidana umum.
“Kami menyerahkan proses ini ke KPU untuk ditindaklanjuti. Namun, sebagai pencatutan nama lembaga, sebaiknya diproses hukum agar memberikan efek jera,” tandas Anis.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya berhati-hati terhadap pihak yang mencatut nama lembaga resmi demi kepentingan tertentu.
Komentar Anda