Gadis 19 Tahun di Pekalongan Ditangkap karena Kasus Perdagangan Orang, Diduga Jual Teman Lewat Media Sosial
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Seorang gadis inisial SN alias Pesek (19), warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Anggota Satreskrim Polres Pekalongan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). SN diduga menjual teman-teman perempuannya kepada pria hidung belang dengan mempromosikannya melalui media sosial Facebook. Kasus ini diungkap Polres Pekalongan pada Senin (11/11/2024).
Baca juga: HUT Humas Polri ke-73, Polres Pekalongan Kumpulkan 73 Kantong Darah
Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan SN di Facebook yang mengandung kode "ready open BO". Dari unggahan tersebut, SN menerima pesanan dari seorang pria yang kemudian dipertemukan dengan korbannya di kamar kos SN di daerah Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen.
Polisi menduga praktik ini telah dilakukan SN sejak Oktober. Dalam setiap transaksi, SN mematok tarif Rp 600 ribu untuk sekali pertemuan, dengan pembagian Rp 400 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu untuk dirinya.
"Korban dalam kasus ini berusia 21 tahun, lebih tua dari tersangka," jelas AKBP Doni.
Baca juga: Rem Blong, Bus Pariwisata Berlian Trans Terguling, 2 Korban Meninggal Puluhan Luka-luka
SN mengakui bahwa ia telah melakukan praktik ini sebanyak tiga kali, dengan melibatkan tiga teman perempuan sebagai korban. Dua di antaranya berada di luar kota.
“Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
SN kini dijerat dengan pasal terkait pemberantasan perdagangan orang dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Komentar Anda