Dugaan Politik Uang di Pilkada Pekalongan: Bawaslu Terima Laporan Disertai Bukti Amplop Berisi Uang
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Dugaan praktik politik uang mencuat dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024. Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pekalongan menerima laporan resmi pada Selasa (26/11/2024) dari seorang warga bernama Nur Muthoriq, yang diwakili kuasa hukumnya, Sunardi, dari Kantor Hukum Sunar Law Office Semarang.
Laporan tersebut disertai barang bukti berupa satu kardus berisi 22 pack amplop yang diduga berisi uang tunai senilai Rp213.200.000 dan stiker pasangan calon (paslon). Amplop-amplop itu, total berjumlah sekitar 2.100, ditemukan di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni.
Kuasa hukum pelapor, Sunardi, menjelaskan bahwa barang bukti amplop tersebut diduga akan didistribusikan kepada pemilih menjelang pelaksanaan Pilkada. Selain itu, ditemukan pula dokumen pendukung, seperti daftar nama calon pemilih beserta NIK, alamat RT/RW, serta beberapa formulir serah terima dari koordinator desa (kordes) ke koordinator tingkat rt (korte).
Baca juga: Tim Hukum Andika Prakasa-Hendrar Prihadi (Hendi) Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Pekalongan
“Semua barang bukti, termasuk video dokumentasi, telah kami serahkan kepada Bawaslu. Kami harap ini menjadi langkah awal untuk menghentikan praktik money politics di wilayah ini,” ujarnya.
Sunardi mengimbau masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk lebih cerdas dalam menggunakan hak pilih mereka.
“Praktik seperti ini mencederai demokrasi. Kami harap masyarakat ikut mengawasi dan menolak segala bentuk politik uang agar pemimpin yang terpilih nanti benar-benar amanah dan bersih,” tuturnya.
Baca juga: Ricuh Debat Pilkada Pekalongan, Anak Cawabub Amin Jadi Korban
Dengan laporan ini, publik kini menanti langkah tegas dari Bawaslu dan pihak berwenang dalam menangani kasus dugaan politik uang serta insiden terkait, guna memastikan Pemilukada berjalan bersih dan adil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M. Tohir, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dugaan politik uang beserta barang bukti berupa kardus berisi 22 pack amplop. Saat ini kami sedang mengkaji pemenuhan syarat formil dan materiil laporan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Tohir, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk meneliti laporan dan menyampaikan hasil kajian kepada pelapor. Ia menegaskan bahwa ini adalah laporan pertama terkait dugaan politik uang dalam Pilkada Pekalongan 2024.
Komentar Anda