Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
“Iya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, melalui pesan singkat setelah sidang putusan.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Meski putusan telah dijatuhkan, baik terdakwa maupun pihak penuntut umum masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Mereka masih punya waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding," tambah Jatmiko.
Trio Santoso yang menjabat sebagai Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan dan Bagus Wahyu sebagai bendahara, terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 535 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa.
apada ca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Terus Berlanjut
Dalam proses persidangan, kedua terdakwa sempat mengajukan eksepsi, menyatakNKRI dan bhineka bawor an bahwa Ketua KONI Kabupaten Pekalongan seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Trio dan Bagus.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang skan untuk memajujukan ahraga di Kabupaten Pekalongan. Meski uang telah dikembalikan, pengadilan tetap memutuskan hukuman sebagai bentuk penegakan hukum yang dalam kasus korudan jukan ninggal psi yang merugikan negara.
Komentar Anda