Ashraf Dideportasi dari Pemalang Akibat Pelanggaran Izin Tinggal dan Membuat Keresahan



KFM PEKALONGAN, PEMALANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib pada Kamis (10/10/2024), karena melanggar aturan keimigrasian. Deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara, yang digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia, dengan pengawasan ketat dari pusat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, mengungkapkan bahwa Androu Salib melanggar izin tinggal di Indonesia, yang melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kantor Imigrasi Pemalang Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK )

 "Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal dan kami telah melakukan pendalaman yang memutuskan bahwa ia harus dideportasi," ujar Washono.

Ashraf diketahui tinggal di sebuah hotel di Pemalang ketika diamankan. Dia mengaku sedang mengurus surat pernikahan dengan seorang wanita asal Pemalang, yang telah dikenalnya selama empat tahun melalui Facebook.




 "Ashraf pertama kali datang ke Indonesia pada bulan Agustus 2024 dengan tujuan menikah," tambah Washono.

Namun, pelanggaran utama yang dilakukan oleh Ashraf adalah melebihi masa izin tinggal atau overstay. Dia masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata yang seharusnya berakhir pada 23 September 2024. WNA ini telah overstay selama 10 hari.

Baca juga: Kantor Imigrasi Pemalang Sidak Perusahaan yang Pekerjakan Tenaga Asing di Pekalongan

Selain melanggar izin tinggal, Ashraf juga dilaporkan membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang. 

"Dari laporan warga, Ashraf sempat menakut-nakuti dan mengancam masyarakat sekitar dengan senjata tajam," kata Washono.

Pelanggaran keimigrasian dan tindakan yang mengganggu ketertiban inilah yang akhirnya membuat Ashraf harus dideportasi oleh pihak imigrasi.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.