11 Warga Negara Asing Diamankan di Jawa Tengah karena Pelanggaran Izin Keimigrasian



KFM PEKALONGAN, SEMARANG - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah akibat dugaan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah bekerja di Indonesia tanpa mengantongi izin kerja yang sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto, dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Selasa (15/10/2024). 

“Kami telah melakukan pengawasan terhadap 246 warga negara asing di wilayah Jawa Tengah dan menindak 11 orang yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” ungkap Is Eko.

Baca juga: Ashraf Dideportasi dari Pemalang Akibat Pelanggaran Izin Tinggal dan Membuat Keresahan

Operasi tersebut merupakan bagian dari Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan pengawasan langsung dari pusat. Dari hasil operasi, 11 WNA yang diamankan berasal dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang, Cilacap, dan Surakarta. Mereka terdiri dari delapan warga negara Tiongkok, satu warga Mesir, satu warga Palestina, dan Yaman.

“Seluruh WNA yang kami amankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi imigrasi berupa deportasi dan masuk dalam daftar cekal," jelasnya.




Tindakan terhadap para WNA ini Merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi wewenang kepada petugas Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap melanggar hukum, mengancam keamanan.

Is Eko juga menjelaskan beberapa contoh gangguan yang dilakukan oleh warga negara asing, seperti kasus tidak membayar tukang bangunan atau mengancam warga setempat dengan kekerasan. Khusus untuk delapan WNA asal Tiongkok, mereka ditangkap karena bekerja di sebuah perusahaan di sekitar Solo Raya dengan visa tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Pemalang Sidak Perusahaan yang Pekerjakan Tenaga Asing di Pekalongan

“Mereka menggunakan visa tinggal namun melakukan aktivitas kerja, ini merupakan konservasi izin,” tegas Is Eko. 

Selain itu, WNA lainnya juga kedapatan menyalahgunakan visa untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagian besar untuk bekerja di wilayah Jawa Tengah.

"Operasi ini diharapkan mampu memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dan menjaga keamanan serta ketertiban," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.