Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni Ditahan



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan pada Selasa, 24 September 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah HP, pensiunan ASN Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan. Kemudian DY, Direktur PT. Kartikasari Manunggal Putra, yang bertindak sebagai pelaksana pembangunan. Tersangka ketiga adalah IS, Direktur CV. Trias Hutama, yang bertugas sebagai konsultan pengawas pembangunan proyek.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif. 

"Ketiganya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ujar Triyo.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil temuan pihak Kejari. Salah satu temuan utamanya adalah penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, khususnya pada besi dan beton yang digunakan dalam pembangunan Blok F.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus KONI Kabupaten Pekalongan Sebut Ketua Yang Seharusnya Bertanggung Jawab

"Dari uji lapangan, kami menemukan bahwa banyak bahan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," jelas Mustofa. Ia menambahkan, kerugian awal yang diidentifikasi mencapai Rp 1,5 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,2 miliar.

Meski demikian, Mustofa menyatakan bahwa angka kerugian pasti masih menunggu hasil audit lebih lanjut dari pihak auditor. Kejari Kabupaten Pekalongan juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. 

"Saat ini, kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Untuk sementara, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Mustofa.


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.