Kepala Desa Wuled Bantah Jual Tanah Kas Desa, Warga Tuntut Mundur
KFM PEKALONGAN, WULED – Kepala Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Wasduki Jazuli, menyatakan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan masukan terkait isu penjualan tanah kas desa. Isu ini memicu tuntutan warga agar ia mundur dari jabatannya.
Dalam pernyataannya, Wasduki menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah bengkok (kas desa) dan tidak melakukan pengurangan lahan bengkok. Ia menjelaskan bahwa semua kebijakan yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai aturan hukum.
"Saya tidak pernah menjual bengkok atau mengurangi tanah bengkok. Tuntutan untuk mundur tidak akan saya penuhi karena ada mekanisme yang harus diikuti," tegas Wasduki, Senin (13/9/2024).
Baca juga: Puluhan Pedagang Pasar Induk Kajen Mengadu ke Satpol PP Terkait Pedagang Liar
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sebagai kepala desa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ia akan tetap melanjutkan tugasnya seperti biasa.
Sementara itu, Camat Tirto, Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil mediasi dan memproses kasus ini melalui jalur yang benar. Laporan dari warga bisa dilayangkan kepada Bupati atau Kapolres, tergantung fakta yang ditemukan.
"Keterangan dari berbagai pihak akan menjadi dasar untuk langkah berikutnya. Kami menghormati proses ini, dan teman-teman dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) akan menyusun surat resmi berdasarkan bukti yang ada," ujar Siswanto.
Baca juga: Warga Keluhkan Truk Muatan Tanah Saat Jam Padat
Dari pihak warga, tokoh masyarakat Desa Wuled, Budi Pranoto, menyatakan bahwa warga Desa Wuled merasa sering dirugikan oleh kebijakan kepala desa. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar kepala desa segera mengundurkan diri.
"Kami berharap Kepala Desa segera mundur. Jika tidak, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi dengan melibatkan lebih banyak masyarakat," tegas Budi.
Budi juga mengungkapkan adanya dugaan penjualan tanah bengkok senilai Rp 50 juta yang diduga dilakukan melalui perangkat desa. Ia menyebut ada warga yang diminta membayar Rp 20 juta untuk membangun rumah di tanah tersebut.
"Saya tahu persis kejadian ini. Ada yang bilang kepada saya, kalau mau bangun rumah di sini harus bayar Rp 20 juta, karena tanah bengkok sudah dibeli oleh jonjang (perangkat desa) seharga Rp 50 juta," pungkasnya.
Warga berharap proses hukum terus berjalan, dan keadilan dapat ditegakkan terkait kasus ini.
Komentar Anda