Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Dituntut 1,5 Tahun Penjara




KFM PEKALONGAN, KAJEN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang kasus penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021-2022, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Senin (23/9/2024). Kedua terdakwa, yakni Triyo Santosa bin Ahmad Usman dan Bagus Wahyu Rahutomo bin Harjo Utomo, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan poin-poin tuntutan, yang di antaranya menyebut bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Terus Berlanjut

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai total Rp 535.500.819, yang merupakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. Namun, pihak terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut melalui penuntut umum, yang kemudian dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran hukuman uang pengganti.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus KONI Kabupaten Pekalongan Sebut Ketua Yang Seharusnya Bertanggung Jawab

"Seluruh uang pengganti sudah dikembalikan para terdakwa dan akan disetorkan ke kas negara," ujar Triyo.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Sidang ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Pekalongan, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana publik di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.