Empat Tersangka Ditahan Terkait Penganiayaan Berujung Maut di Kesesi

 



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Polres Pekalongan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bima Rizqi Muktadin (BRM), pria yang dituduh mencuri itik. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu (4/8/2024). Hasil autopsi dari Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa Bima meninggal akibat kekerasan yang dialaminya, memperkuat dugaan bahwa kematian ini adalah hasil penganiayaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kejadian tersebut bermula ketika Bima, yang baru saja menjala ikan, kedapatan membawa karung berisi itik. Saat ditanya oleh warga mengenai asal usul itik tersebut, Bima tidak memberikan jawaban yang jelas, yang kemudian membuat warga mencurigainya sebagai pencuri.

Baca juga: Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus

Bima lantas dibawa ke balai desa, tempat dimana ia mengalami penganiayaan oleh beberapa warga. Sehari setelah peristiwa tersebut, Bima meninggal dunia di rumah sakit. Meski awalnya beredar spekulasi bahwa kematian Bima bukan disebabkan oleh penganiayaan, tekanan dari masyarakat dan LSM mendorong pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Bima.




"Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, terutama di bagian kepala korban," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/8/2024).

Doni Prakoso menjelaskan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu W, DJ, DAF, dan ATP. Masing-masing dari mereka terlibat dalam pemukulan terhadap Bima. Video penganiayaan tersebut sempat beredar luas di media sosial, dan rekaman itu kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus ini.

Baca juga: Polres Pekalongan Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan

Keempat tersangka dikenai pasal terkait tindak kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan," tegas Doni.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil serta mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam situasi apapun. Tragedi ini juga menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.