Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Terus Berlanjut




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Perkembangan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 dan 2022 terus berlanjut.

Dua terdakwa, yakni Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) akan menerima putusan sela pada persidangan keempat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/7/2024).

Hal itu dikatakan Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari usai upacara hari Bhakti Adhyaksa tahun 2024, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (22/7/2024).

"Untuk update kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, hari Rabu besok adalah putusan sela. Teknisnya nanti sama Kasi Pidsus ya," ujar Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus KONI Kabupaten Pekalongan Sebut Ketua Yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa menyampaikan, sidang yang akan datang yaitu putusan sela terkait dengan tanggapan eksepsi.

"Apakah nanti di terima atau tidak, kita menunggu hari Rabu besok usai sidang," katanya.

Dijelaskan, jika eksepsinya ditolak, maka pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

"kalau nanti diterima, nanti kita akan mengajukan upaya hukum perlawanan ke pengadilan tinggi," ucap Mustofa.

Selanjutnya pada saat pembacaan eksepsi kemarin, ada dua materi yang dibacakan, yaitu mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah ketua KONI, dan terkait kerugian negara.

"Kita sudah jawab untuk yang didakwakan memang bendahara dan sekretaris, dan peranan mereka yang kita dakwakan. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang majelis hakim berpendapat ada peran serta ketua, kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.