Puluhan Pedagang Pasar Induk Kajen Mengadu ke Satpol PP Terkait Pedagang Liar



KFM PEKALONGAN, KAJEN - Puluhan pedagang Pasar Induk Kajen mengadu ke Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan pada Senin (22/07/2024). Mereka mengeluhkan kondisi pasar yang sepi akibat maraknya pedagang liar di bagian belakang pasar, yang menyebabkan pengunjung enggan masuk ke dalam.

Para pedagang, terutama yang berjualan di lantai 2, datang ke Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Pekalongan dengan harapan pedagang liar di belakang Pasar Induk Kajen dapat ditertibkan.

Baca juga: Gas Melon Stabil Pemkab Pekalongan Belum Putuskan Gelar Operasi Pasar

Sulali, seorang pedagang Pasar Induk Kajen, mengungkapkan keresahannya karena selama setahun terakhir, jualannya sepi akibat banyaknya pedagang liar di luar. 

“Pedagang di dalam tidak laku karena pembeli lebih memilih berbelanja di luar. Mereka berdalih memiliki 'backing' dari preman setempat, yaitu tukang parkir. Mereka membayar kepada preman itu untuk bisa berjualan di luar,” ujarnya.

Sulali menambahkan bahwa pedagang liar ini mayoritas adalah pendatang dan bukan pedagang lama. Mereka tidak membayar retribusi resmi, hanya membayar kepada tukang parkir yang melindungi mereka. 

“Mereka tidak terdaftar, tidak memiliki lapak, tempat, atau surat izin. Mereka menjual berbagai macam barang mulai dari sayur, tempe, tahu, bawang, hingga ikan,” tambahnya.

Pedagang lain mengeluhkan bahwa saat diberitahu untuk masuk ke dalam pasar, pedagang liar tersebut malah menantang dan mengajak pedagang resmi untuk berjualan bersama di luar pasar dengan alasan sudah ada yang melindungi mereka.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Tibum nomor 2 tahun 2012, pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya memang harus ditertibkan. 

“Untuk menertibkan, ada prosedur dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. SP 1 dan SP 2 masing-masing diberikan waktu tiga hari, sedangkan SP 3 satu hari. Jika dalam satu minggu tidak ada tindak lanjut, Satpol PP akan melakukan penertiban,” katanya.

Baca juga: Kemensos RI Serahkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Kepada Penerima Manfaat Di Kabupaten Pekalongan

Elyas juga menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi terkait kondisi di Pasar Kajen. Berdasarkan informasi, pedagang liar ini mulai berjualan dari jam 3 pagi hingga jam 6 pagi. 

“Karena aktivitas mereka selesai sebelum petugas patroli berkeliling, mereka sering kali tidak tertangkap basah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan dinas terkait akan segera dilakukan, seperti yang dilakukan di Wiradesa dan Kedungwuni. 

“Kami akan berpatroli di lokasi mulai pukul 4 pagi untuk memastikan pedagang liar tidak berjualan di tempat yang tidak semestinya,” tambahnya.

Para pedagang berharap adanya penertiban ini dapat mengembalikan kondisi pasar yang lebih tertib dan adil, sehingga mereka dapat kembali berjualan dengan aman dan mendapatkan pelanggan yang lebih banyak.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.