Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah melimpahkan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan, TS, dan mantan Bendahara Umum KONI, B, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024.
"Kami telah melimpahkan berkas perkara yang melibatkan TS dan B ke pengadilan Tipikor Semarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, pada Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Bendahara Dan Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah
Kasus ini melibatkan dana hibah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 535 juta yang disalahgunakan oleh kedua mantan pengurus KONI tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada 20 Februari 2024.
"Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Triyo.
Menanggapi lamanya proses pelimpahan kasus ke pengadilan, Triyo menjelaskan bahwa banyaknya saksi yang harus diperiksa serta berkas administrasi yang harus dikumpulkan menjadi penyebab utama keterlambatan tersebut.
"Kami butuh waktu untuk mengumpulkan banyak berkas terkait administrasi. Selain itu, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Bonus Tak Kunjung Diberikan, Puluhan Atlet Kabupaten Pekalongan Butuh Kepastian
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan kedua tersangka dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kedungpane Semarang," ungkap Triyo.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Triyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami akan mengikuti fakta-fakta yang muncul di persidangan," tambahnya.
Komentar Anda