Dua Terdakwa Kasus KONI Kabupaten Pekalongan Sebut Ketua Yang Seharusnya Bertanggung Jawab




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan, Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara), menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang pertama yang digelar pada Senin (15/7/2024) fokus pada pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum.

"Pada sidang pertama ini, dilakukan pembacaan dakwaan. Setelah itu, tim penasihat hukum dari terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Triyo Jatmiko.

Dalam eksepsinya, terdakwa mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah KONI. Mereka berargumen bahwa Ketua KONI, sebagai penandatangan NPHD dan surat pertanggungjawaban mutlak, seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

"Materi eksepsi mereka menyatakan bahwa seharusnya Ketua KONI yang bertanggung jawab karena dia yang menandatangani NPHD dan surat pertanggungjawaban mutlak untuk hibah tersebut," jelas Mustofa.

Sidang akan berlanjut pada Rabu mendatang, dengan agenda tanggapan dari tim penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

"Nanti pada sidang hari Rabu, tim penuntut umum akan memberikan tanggapan atas nota keberatan tersebut," tambah Mustofa.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Mustofa menegaskan bahwa hal itu akan tergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Bendahara Dan Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

"Untuk saat ini, terdakwanya adalah sekretaris dan bendahara. Jika nanti dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya tersangka lain, maka kita akan menindaklanjutinya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan periode 2019-2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 535 juta. Penyelewengan ini terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta, sementara pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. Dari total dana tersebut, kedua tersangka diduga menyelewengkan Rp 535 juta dengan menggunakan modus operandi berupa nota dan stempel palsu.

Dengan berjalannya proses persidangan ini, publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas kerugian negara dalam kasus korupsi yang mencoreng nama KONI Kabupaten Pekalongan.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.