Polres Pekalongan Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pelaku pengeroyokan berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polres Pekalongan. Untuk sementara yang berhasil diamankan ada 4 Orang dari total 10. Pengeroyokan terjadi saat nonton hiburan musik dangdut pada Minggu (14/4/2024) malam. Atas kejadian itu, satu Orang hanyut dan meninggal dunia karena hendak menyelamatkan diri.
4 pelaku pengeroyokan merupakan warga Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban bersama 3 rekannya selesai menonton kegiatan hiburan musik di Desa Pantianom Kecamatan Bojong.
Mereka hendak pulang ke rumah, namun pada saat di lokasi parkir didatangi oleh segerombolan pemuda. Selanjutnya terjadilah gesekan hingga pengeroyokan.
"Dari keempat korban ini, 1 korban (AZZ) melarikan diri dengan maksud untuk mengamankan diri dari pengeroyokan," jelas Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Arus Mudik, Polres Pekalongan Petakan 13 Titik Trouble Spot Dan Siapkan Rest Area Khusus Pemotor
Tak lama kemudian, datang beberapa warga untuk melerai pertikaian itu. Ketiga korban akhirnya kembali ke rumah masing-masing.
Namun, hingga keesokan harinya, korban yang melarikan diri ini belum juga pulang ke rumahnya. Sehingga, dari pihak Kepolisian dibantu juga dinas terkait lainnya berinisiatif untuk menyisir kembali dari lokasi sampai menuju sungai. Karena kabarnya korban melarikan diri ke arah sungai.
"Di lokasi tepian sungai, petugas menemukan bekas terpeleset dan juga satu buah handphone yang diduga milik korban. Dari situ, kami melakukan penyisiran dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir Bandang Pekalongan
AKBP Wahyu menegaskan, jika peristiwa pengeroyokan itu terjadi setelah selesai menonton hiburan. Korban, melarikan diri dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam. Sementara itu untuk ketiga korban lainnya mengalami luka-luka.
"Dari peristiwa itu, kami telah melakukan penyelidikan, dan dugaan sementara pelaku ada sejumlah 10 orang yang merupakan warga Kalijambe."
"Saat ini, kita sudah berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan 6 orang lainnya dalam pencarian," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada pihak keluarga pelaku, jika memang bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dimohon untuk bisa menyerahkan diri.
"Para pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Komentar Anda