Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tandatangani MoU Dengan Kejari Kabupaten Pekalongan



KFM PEKALONGAN, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Rabu (28/2/2024), melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait Penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Aula lantai 1 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutannya Fadia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan atas dukungannya terhadap pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memastikan semua kegiatan sesuai dengan hukum.

Baca Juga: Gedung Baru Perpustakaan Kabupaten Pekalongan Telan Biaya 5,2 Miliar

Fadia mengingatkan agar MoU tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh elemen Pemkab Pekalongan untuk menyelamatkan aset negara dan menjalankan segala sesuatu sesuai aturan. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk memantau kinerja dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.

"Mari kita jaga Kabupaten Pekalongan agar kondusif, nyaman, aman, dan kita bisa bekerja dengan tenang," tegas Fadia.




Bupati Fadia juga menyatakan bahwa MoU ini sebagai langkah untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, demi kelancaran berbagai kegiatan.

Baca Juga: PDAM Tirta Kajen Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kabupaten Pekalongan

"Semoga ini menjadi awal yang baik untuk saya dan seluruh jajaran Pemkab Pekalongan, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan kami semua dapat melaksanakan segala sesuatunya sesuai aturan yang ada,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, menyambut baik MoU dengan Pemkab Pekalongan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi MoU tersebut demi kepentingan bersama. Dia juga berharap agar kerjasama ini tidak hanya berhenti pada MoU, tetapi juga melahirkan turunan berupa Surat Kuasa Khusus (SKK).

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.