Satlantas Polres Pekalongan Beri Teguran Pengendara yang Tertangkap ETLE di Kedungwui
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan lagi-lagi memberikan teguran terhadap pengendara yang melanggar dengan tidak menggunakan helm bahkan malah mengacungkan jari tengah ke kamera ETLE yang berada di perempatan Podo Kecamatan Kedungwuni.
Seperti disampaikan Waka Polres Pekalongan Kompol Ghifar, saat press realese hasil operasi patuh candi 2023, Sabtu (12/8/2023).
"Pelanggar tersebut tercapture di Kamera ETLE Satlantas Polres Pekalongan yang berada di lampu TL Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan," ucap Waka Polres Pekalongan Kompol Ghifar.
Baca juga : Polres Pekalongan Mulai Berlakukan Uji Praktik SIM C yang Lebih Mudah
Pada saat tercapture, pelanggar saat berkendara tidak memakai helm. Selain itu juga mengacungkan jari tengah ke kamera ETLE.
"Sudah dikirim surat tilang ke pengendara motor yang melanggar tersebut," jelasnya.
Menurut Kompol Ghifar, apabila selama dua minggu pelanggar tidak mengkonfirmasi surat tersebut, maka STNK pemilik kendaraan akan terblokir.
"Kami berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi dan masyarakat lebih taat berlalu lintas di jalan," imbuhnya.
Baca juga : Satu Tahun Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Pekalongan Akhirnya Tertangkap
Selain itu, dari hasil operasi patuh candi 2023, Satlantas Polres Pekalongan berhasil menindak dan menyita 65 knalpot brong, mengamankan 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Kemudian penindakan ETLE sebanyak 2.463, penindakan konfensional sebanyak 358 tilang, dan tidak menggunakan helm sejumlah 2.563," pungkasnya.
Komentar Anda