Satu Tahun Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Pekalongan Akhirnya Tertangkap
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) yang diamankan anggota unit Reskrim Polsek Paninggaran Polres Pekalongan dihadirkan dalam press release di lobby Mapolres, Rabu (26/7/2023). Keduanya merupakan mahasiswa aktif sebuah Perguruan Tinggi di Kabupaten Pekalongan.
"Dua tersangka upal yang ditangkap ini merupakan mahasiswa aktif di Pekalongan," jelas Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah MI (22) Warga Dukuh Sidorejo Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Kemudian M GFI (22) warga Puri Utara, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga : PAPERA Kabupaten Pekalongan Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Presiden 2024
"Dua tersangka sudah mengedarkan uang palsu di wikayah Kabupaten Pekalongan, kurang lebih satu tahun," katanya.
Dari keterangan tersangka, cara mendapatkan uang palsu ini dari sosial media Facebook. Terakhir membeli uang palsu pada 18 Juli 2023, dengan harga Rp 1,3 juta. Nantinya, tersangka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 45 lembar pecahan uang Rp 100 ribu.
"Kemudian, tersangka langsung mengedarkan upal dengan modus membeli rokok dan minuman di wilayah Kecamatan Paninggaran," ucap AKBP Wahyu.
Baca Juga : Oknum Mahasiswa Pekalongan Edarkan Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok di Warung
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Deputi kepala perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono mengatakan, ada beberapa teknik untuk menguji keaslian uang. Pertama menggunakan teknik dilihat ,diraba, dan diterawang.
"Kalau dilihat, uang ini palsu. Pertama dari cetakannya, benang pengaman cuma satu sisi, dan gambar Rectoverso tidak sesuai kaidah uang asli," tandasnya.
Baca Juga : Pembangunan Gedung Poliklinik dan Rawat Inap Terpadu RSUD Kajen Capai 7,6 Persen
Sementara itu, MI salah satu tersangka uang palsu mengatakan, Dirinya sudah mengedarkan uang palsu ini selama satu tahun. Hasil dari tindak kejahatanya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya coba-coba beli uang palsu di Facebook, karena kebutuhan pribadi," katanya.
Komentar Anda