Pemkab Pekalongan Peringatkan Perusahaan Tidak Tertib LKPM
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan berikan surat peringatan kepada perusahaan yang tidak tertib dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Terdapat beberapa perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang terlambat dalam pelaporan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto menerangkan, hal ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, LKPM sifatnya wajib dilaporkan.
Baca Juga : TMMD Reguler ke 116 Kodim 0710/Pekalongan Ditutup Pangdam Mayjen Widi Prasetijono
"Kami sudah beri peringatan ke mereka, ada beberapa. Tidak sampai 10 perusahaan. Kalau sampai tiga kali peringatan tidak dihiraukan, izin usaha kami cabut," terangnya saat sosialisasi LKPM, Rabu 5/7/2023).
Untuk mengatasi ini, pihaknya telah menyelenggarakan sosialisasi tentang wajibnya LKPM. Selain itu, pengawasan juga sudah dilakukan. DPM-PTSP memberikan sosialiasi pada perusahaan kecil dan menengah.
Baca Juga : BI Tegal dan FKUB Kota Pekalongan Launching QRIS 1000 di Klenteng Po An Thian
"Karena LKPM ini sekarang wajib buat yang UMKM juga. Bukan cuma yang menengah ke atas saja," jelasnya.
Edi menambahkan, rata-rata ketidaktertiban perusahaan yakni soal keterlambatan pelaporan LKPM. Padahal pihaknya sudah memberikan kemudahan dengan membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Jadi bukan faktor tidak tahu, mereka sebenarnya paham. Cuma sering terlambat. Nanti ke depan kami akan pakai cara jemput bola," pungkasnya.
Komentar Anda