Mantan Direktur RSUD Kraton Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Uang 1,1 Miliar
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Terpidana kasus korupsi dana insentif pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Kraton Teguh Imanto kembalikan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Posisinya saat itu adalah sebagai direktur rumah sakit milik Pemkab Pekalongan.
Teguh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana BLUD RSUD Kraton dalam kurun waktu 2014-2016. Sebelumnya, pada 2012 ia juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Namun Teguh hanya dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dari kasusnya yang kedua (BLUD).
Baca Juga : Kejari Pekalongan Eksekusi 17 Kg Emas Barang Bukti Kasus Penggelapan
"Yang kasus pengadaan alkes, uang pengganti dibebankan ke penyedia jasa," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari saat jumpa pers, Kamis (18/5/2023).
Kajari menjelaskan, pada kasus pengadaan alkes, Teguh dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara pada kasus BLUD, ia dihukum empat tahun penjara. Sampai saat ini Teguh yang mantan Direktur RSUD Kraton tersebut masih mendekam di penjara.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Dibawa ke Semarang
"Iya, masih menjalani hukuman dari dua kasusnya itu," ungkapnya.
Diterangkan oleh Feni, Teguh juga dijatuhi denda Rp 200 juta untuk masing-masing kasusnya. Jadi totalnya Rp 400 juta. Denda itu sudah dibayar bersamaan dengan pengembalian kerugian negara Rp 1,1 miliar. Semuanya diserahkan ke kejaksaan oleh istri Teguh pada Rabu (17/5) kemarin.
Baca Juga : RSUD Kajen Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK )
"Jadi totalnya Rp 1,5 miliar. Ini sudah kami terima dan langsung kami setorkan ke kas negara," pungkasnya.
Komentar Anda