Barang Bukti 20 Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pekalongan



KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor setempat dengan cara dibakar, Rabu (23/5/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan. Semua merupakan barang bukti periode November 2022 sampai dengan April 2023. Di antaranya untuk kasus narkotika, psikotropika, UU Kesehatan, perjudian, pengeroyokan, pembunuhan di Karangdadap, hingga kasus kekerasan seksual terhadap ibu dan anaknya di Doro.

Baca Juga : Mantan Direktur RSUD Kraton Terpidana Kasus Korupsi Kembalikan Uang 1,1 Miliar

"Rincianya adalah 11,74522 gram sabu atas 5 perkara tindak pidana narkotika, 20 butir pil Alprazolam atas 2 perkara Psikotropika, dan 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 botol cairan infus vitamin C, 350 bungkus jamu berbagai macam merk atas 7 perkara tindak pidana UU Kesehatan, jelas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Pekalongan Muhammad Isa Yeihansyah, Rabu (23/5/2023).

Baca Juga : Tersangka Pembuat Petasan Maut Pekalongan Mengaku Belajar dari Youtube

Ditambahkan Isa, Kejari juga memusnahkan barang bukti berupa 1 buah sayatan daging kasus kekerasan seksual, 1 buah sabit kasus menghilangkan nyawa orang lain, 2 buah senjata tajam atas kasus pengeroyokan, 1 buah pisau dapur dalam kasus pencurian,  2 buah buku tulis dan sobekan kertas untuk kasus perjudian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut penegakan hukum dari aparatur penegak hukum.

Baca Juga : Kejari Pekalongan Eksekusi 17 Kg Emas Barang Bukti Kasus Penggelapan

"Adapun rincianya adalah, sejumlah 20 perkara sesuai yang telah disampaikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan," ungkapnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.