Bobol Tempat Karaoke, Pria ini Ditangkap Polres Pekalongan
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Tim gabungan Resmob Polres Pekalongan, Reskrim Polsek Doro dan Polsek Wiradesa. Peristiwa pencurian terjadi di warung makan dan karaoke Berkah Dukuh Sawangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 00.30 wib. Korban Atik Solechati (51) warga Kuripan Lor Kelurahan Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalognan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto menuturkan, Pelaku berjumlah 2 orang. Salah satunya bernama Zaenal Abidin (44) warga Dukuh Larangan Desa Legokgunung Kecamatan Wonopringgo. Tersangka dibekuk pada Sabtu (18/2/2023) di daerah Jembatan besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Baca Juga :
Polres Pekalongan Sita Puluhan Knalpot Brong
"Dari penangkapan Zaenal Abidin, Polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap Eko Chiriyanto alias Garong (38) warga Dukuh Larikan tengah Desa Larikan Kecamatan Doro," tutur Isnovim kepada KFM PEKALONGAN, Kamis (2/3/2023).
Pelaku kedua ditangkap pada Rabu (01/03/2023) di rumah istrinya Dukuh Krandon Desa Karanggondang Kecamatan Karanganyar. Keduanya berhasil menggasak 2 (dua) unit android TV dan 3 (tiga) unit amplifier. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000.
Baca Juga :
Hanyut di Sungai Kalipaingan, Pemancing ini Tewas
"Pelaku masuk warung dengan cara mencongkel grendel pintu samping rumah makan dan karaoke milik korban," katanya.
Isnovim melanjutkan, kejadian berawal ketika sekitar pukul 13.30 Wib ketika MW (karyawan rumah makan) hendak membuka warung. Dia terkejut melihat pintu samping sebelah utara dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian masuk dan melihat anak gerendel berada di atas lantai. Setelah dicek keruang tengah dan kamar, barang-barang seperti TV dan amplifier sudah hilang.
Baca Juga :
Jalan Rusak Belum Juga Diperbaiki, Siswi SMP Bacakan Surat Terbuka Untuk Bupati Fadia Arafiq
"MW kemudian menelpon AS (pemilik warung) yang kemudian melakukan pengecekan dan melihat gerendel gembok pintu samping dalam keadaan rusak dan terdapat bekas congkelan. Atas kejadian tersebut, AS melaporkan ke Polsek Doro," imbuh Isnovim.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Doro yang dibackup tim Resmob Polres Pekalongan dan juga Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil mengamankan pelaku.
"Semua barang bukti berhasil kami amankan. Untuk pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Komentar Anda