Panwascam Di Kabupaten Pekalongan Dibekali Pemahaman Peraturan Kepemiluan
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan membekali seluruh pengawas kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pekalongan dengan pemahaman peraturan kepemiluan. Hal itu dilakukan supaya Panwascam semakin mantap dalam melakukan pengawasan di tiap tahapan Pemilu 2024. Acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu itu diadakan di Hotel Dafam Pekalongan, Senin (20/3/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno menerangkan, pembekalan untuk Panwascam di Kabupaten Pekalongan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya, akademisi UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan Andi Eswoyo, anggota KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana, dan anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno.
"Hari ini Bawaslu Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu. Pesertanya seluruh Panwascam di Kabupaten Pekalongan," terangnya.
Dikatakan Yudi sapaan akrabnya, sosialisasi ini sangat penting, karena jajaran pengawas di tingkat kecamatan harus memahami semua peraturan terkait kepemiluan. Baik itu peraturan Bawaslu maupun non perbawaslu, terutama peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh KPU juga harus dipahami. Peraturan ini adalah bekal utama yang harus dmiliki setiap Panwascam di Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan pengawasan.
"Tanpa adanya pengetahuan tentang peraturan-peraturan tersebut maka mereka akan kesulitan dalam melakukan pengawasan nanti," ujarnya.
Terkait peraturan kepemiluan yang baru, Wahyudi mengatakan, peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU pasti baru di setiap tahapan Pemilu. Karena menyesuaikan dengan kondisi dan isu-isu kepemiluan yang ada saat ini. Misalnya dalam verifikasi yang terjadi saat ini terkait dukungan perseorangan calon anggota DPD. Pada peraturan sebelumnya tidak ditentukan adanya pernyataan untuk memberikan dukungan itu melalui rekaman.
"Sekarang sudah diakomodir, jadi rekaman video itu bisa dijadikan bahan untuk menyatakan dukungan. Kalau dulu tidak ada," jelasnya.
Yudi berharap, Panwascam di Kabupaten Pekalongan saat melaksanakan pengawasan di lapangan tidak akan menemukan kesulitan. Karena mereka sudah dibekali pengetahuan terkait dengan kepemiluan. Selain pengawasan secara langsung, pihaknya juga mengajak Panwascam di Kabupaten Pekalongan hingga pengawas desa bisa melakukan patroli pengawasan di media sosial.
"Bagaimana teman-teman memahami tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian itu bisa diantisipasi dari awal. Saya secara pribadi beberapa kali menyampaikan hal-hal terkait dengan itu," ucapnya.
Patroli pengawasan di media sosial sangat ditekankan. Pasalnya, saat ini memasuki era post truth atau paska kebenaran. Orang tidak lagi melihat semata-mata pada fakta tapi orang melihat subjektivitas siapa yang berbicara. Ini harus benar-benar kita antisipasi. Jangan sampai karena kita suka dengan tokoh tertentu jadi apa yang diomongkan pasti benar. Padahal secara fakta itu salah.
"Jadi, itu tantangan kita kedepan yang akan kita hadapi nanti. Media sosial sampai saat ini masih belum bersih dari kampanye-kampanye hitam terkait hoaks atau ujaran kebencian," tegasnya.
Sementara itu terkait potensi kerawanan Pemilu 2024, Yudi mengatakan, indeks kerawanan Pemilu sudah dipetakan. Kabupaten Pekalongan termasuk rawan sedang. Itu pun terkait dengan kondisi geografis, terutama dengan masyarakat di daerah atas rawan longsor maupun di bawah yang rawan banjir.
Komentar Anda