Kejari Kabupaten Pekalongan Kembalikan Uang Mafia Pupuk 1,2 Miliar
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara hasil sitaan dari mafia pupuk bersubsidi, Muhammad Yahya Fauzi, senilai Rp.1,2 Miliar (1.270.523.213).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah tahun ini. Perkara atas nama terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.
"Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, ungkap Kajari Feni saat press rilis di kantor setempat, Senin (6/2/2023).
Baca Juga :
Polda Jateng Tidak Lakukan Penggeledahan di Kantor DPU Taru Kabupaten Pekalongan
Kajari menjelaskan, terdakwa Muhammad Yahya Fauzi wajib membayar uang pengganti. Dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar dikurangi uang yang telah dilakukan penyitaan 200 juta.
"Yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022," ujar Feni.
Dikatakan, pada tahap penuntutan tanggal 20 September 2022, terdakwa menitipkan 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta. Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 M.
"Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami serahkan ke kas negara," katanya.
Baca Juga :
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Divonis
Sedangkan untuk terdakwa lainya, Syarif Hidayat dan Mujiono, Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat adalah penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan. Kemudian untuk terdakwa Untung Mujiono, Pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.
"Denda terdakwa 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Barang bukti sama, menetapkan barang bukti yang dipergunakan dalam berkas Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi.
Komentar Anda