Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNNK

BNN Kabupaten Batang tangkap anggota DPRD


KFM PEKALONGAN, BATANG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika. Tersangka pertama berinisial UBS (63), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan tersangka kedua berinisial JZZ (53) anggota DPRD Kota Pekalongan.

Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara menjelaskan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat.

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu malam (28/1/2023) dan Minggu dini hari (29/1/2023)," jelas Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat press release di kantor BNNK setempat, Kamis (2/2/2023).

Penangkapan ini merupakan, pengembangan dari informasi masyarakat. Dimana ada dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.

Baca Juga :

Polda Jateng Tidak Lakukan Penggeledahan di Kantor DPU Taru Kabupaten Pekalongan

"Dengan berbekal informasi tersebut, BNN Batang pun berhasil menangkap UBS sekitar pukul 23.00 WIB," jelasnya.

Selanjutnya Petugas melakukan pemeriksa handphone milik UBS. Pada HP tersebut ditemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika.

Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok.

"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZZ. Kemudian petugas mengamankan JZZ sekira pukul 01.30 WIB," katanya.

Baca Juga :

Polres Pekalongan Edukasi Cara Antisipasi Penculikan Anak

Dari hasil pemeriksaan, JZZ mengaku sudah menggunakan narkotika sejak tahun 1990, namun tidak rutin. Kemudian mencoba kembali di tahun 2009, hingga sekarang. JZZ mengkonsumsi sabu dan inex.

"Untuk tersangka UBS, dari hasil pemeriksaan sudah mengkonsumasi barang haram tersebut sejak tahun 2001. Selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja.

Kharisma mengungkapkan, UBS diduga pemasok narkotika jenis sabu ke anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZZ. Berdasarkan keterangan tersangka, Dia juga pemakai aktif.

"Kedua tersangka didakwa dengan primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.