Pemkab Pekalongan Minta Kesusteran Santa Bunda Maria Berikan Tenggang Waktu Untuk RSUD Kraton
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Izin operasional RSUD Kraton
tidak dapat diperpanjang karena terbentur oleh status kepemilikan lahan. Seperti
diketahui, dalam gugatan sengketa lahan RSUD Kraton, Pengadilan Negeri
Pekalongan telah memutuskan bahwa lahan seluas 11.000 meter persegi yang
digunakan oleh RSUD Kraton merupakan milik Yayasan Santa Bunda Maria.
Menyikapi permasalahan tersebut,
Pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan pertemuan dengan Kongegrasi Suster-suster
santa bunda maria, Jumat (27/1/2023) di Aula RSUD Kraton. Harapannya, pihak
kesusteran berkenan memberikan tenggang waktu untuk mempersiapkan perpindahan
RSUD Kraton ke lokasi yang baru. Hal itu dikatakan Direktur RSUD Kraton dr. Henny
Rosita, Sp.KJ,M.Kes.
“ Kami tidak akan mengambil hak dari kesusteran dan tetap mematuhi
proses hukum, mematuhi keputusan dari pengadilan terkait sengketa tanah ini,
namun kami memang meminta waktu, karena kami membutuhkan waktu untuk pembangunan
di lokasi yang baru apabila kami harus pindah, “
Lebih lanjut dokter Henny
mengatakan, jika pihak kesusteran berkenan memberikan toleransi maka harapannya
tenggang waktu yang diberikan sesuai dengan ketentuan izin operasional yaitu
lima tahun. Namun demikian apapun keputusan dari pihak kesusteran tetap akan
dihormati.
Dalam pertemuan tersebut dokter Henny juga memaparkan, data kunjungan RSUD Kraton tahun 2022 sebanyak 68.779 pasien Rawat Jalan, 8.059 pasien Rawat Inap dan 7.637 pasien pelayanan Hemodialisis. Selain itu, RSUD Kraton merupakan rujukan regional Jawa Tengah dan satu- satunya rumah sakit yang melayani Pelayanan Onkologi dan Kemoterapi se- eks karesidenan Pekalongan.
Untuk pelayanan Onkologi jumlah
kunjungannya mencapai 10.840 pasien pertahun, sedangkan pelayanan Kemoterapi
sebanyak 977 pasien pertahun. Pelayanan – pelayanan tersebut dapat terhenti
apabila izin operasional RSUD Kraton tidak dapat diterbitkan.
Ditambahkan oleh Bupati
Pekalongan, Fadia Arafiq, bahwa masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan
RSUD Kraton kebanyakan dari warga kurang mampu. Termasuk berobat gratis hanya
dengan menunjukan KTP. Karenanya Bupati berharap pihak kesusteran dapat
memberikan tenggang waktu yang diajukan agar layanan kesehatan tidak sampai
terhenti.
“ Kami minta waktu untuk bisa
membangun rumah sakit baru sehingga tidak terputus orang-orang yang bergantung
hidup atau berobat di RSUD Kraton, “ kata Fadia.
Sementara itu menanggapi
permohonan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, kuasa hukum dari Kongegrasi Suster-suster santa bunda maria
menyatakan belum dapat memberikan jawaban dalam pertemuan tersebut. Pihaknya
akan menyampaikan permintaan dari pemkab Pekalongan ke Dewan Pimpinan
Kongegrasi Suster sebagai penentu kebijakan.
Komentar Anda