Pemkab Pekalongan Minta Kesusteran Santa Bunda Maria Berikan Tenggang Waktu Untuk RSUD Kraton

Pemkab Pekalongan Minta Kesusteran Santa Bunda Maria Berikan Tenggang Waktu Untuk RSUD Kraton


KFM PEKALONGAN, KAJEN - Izin operasional RSUD Kraton tidak dapat diperpanjang karena terbentur oleh status kepemilikan lahan. Seperti diketahui, dalam gugatan sengketa lahan RSUD Kraton, Pengadilan Negeri Pekalongan telah memutuskan bahwa lahan seluas 11.000 meter persegi yang digunakan oleh RSUD Kraton merupakan milik Yayasan Santa Bunda Maria.

Menyikapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan pertemuan dengan Kongegrasi Suster-suster santa bunda maria, Jumat (27/1/2023) di Aula RSUD Kraton. Harapannya, pihak kesusteran berkenan memberikan tenggang waktu untuk mempersiapkan perpindahan RSUD Kraton ke lokasi yang baru. Hal itu dikatakan Direktur RSUD Kraton dr. Henny Rosita, Sp.KJ,M.Kes.

“ Kami tidak akan mengambil hak dari kesusteran dan tetap mematuhi proses hukum, mematuhi keputusan dari pengadilan terkait sengketa tanah ini, namun kami memang meminta waktu, karena kami membutuhkan waktu untuk pembangunan di lokasi yang baru apabila kami harus pindah, “

Baca Juga :

Lebih lanjut dokter Henny mengatakan, jika pihak kesusteran berkenan memberikan toleransi maka harapannya tenggang waktu yang diberikan sesuai dengan ketentuan izin operasional yaitu lima tahun. Namun demikian apapun keputusan dari pihak kesusteran tetap akan dihormati.

Izin operasional RSUD Kraton terbentur sengketa lahan

Dalam pertemuan tersebut dokter Henny juga memaparkan, data kunjungan RSUD Kraton tahun 2022 sebanyak 68.779 pasien Rawat Jalan, 8.059 pasien Rawat Inap dan 7.637 pasien pelayanan Hemodialisis. Selain itu, RSUD Kraton merupakan rujukan regional Jawa Tengah dan satu- satunya rumah sakit yang melayani Pelayanan Onkologi dan Kemoterapi se- eks karesidenan Pekalongan.

Untuk pelayanan Onkologi jumlah kunjungannya mencapai 10.840 pasien pertahun, sedangkan pelayanan Kemoterapi sebanyak 977 pasien pertahun. Pelayanan – pelayanan tersebut dapat terhenti apabila izin operasional RSUD Kraton tidak dapat diterbitkan.

Baca Juga :

Ditambahkan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bahwa masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan RSUD Kraton kebanyakan dari warga kurang mampu. Termasuk berobat gratis hanya dengan menunjukan KTP. Karenanya Bupati berharap pihak kesusteran dapat memberikan tenggang waktu yang diajukan agar layanan kesehatan tidak sampai terhenti.

“ Kami minta waktu untuk bisa membangun rumah sakit baru sehingga tidak terputus orang-orang yang bergantung hidup atau berobat di RSUD Kraton, “ kata Fadia.

Sementara itu menanggapi permohonan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, kuasa hukum dari  Kongegrasi Suster-suster santa bunda maria menyatakan belum dapat memberikan jawaban dalam pertemuan tersebut. Pihaknya akan menyampaikan permintaan dari pemkab Pekalongan ke Dewan Pimpinan Kongegrasi Suster sebagai penentu kebijakan.


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.