Ditinggal Istri Kerja, Bapak Ini Tega Perkosa Anak Tirinya
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Sungguh bejat apa yang dilakukan Jani (43) Warga Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Ia tega menggauli anak tirinya ATF (12) dalam kurun waktu selama delapan bulan. Aksi bejat itu dilakukan didalam kamar anak tirinya selama istrinya bekerja di Jakarta.
Sejak Juni 2022 - Januari 2023 Jani melampiaskan nafsu bejatnya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Di rumah hanya ada dia dan dua anak tirinya.
Dari pengakuan Jani, saat tengah malam tiba ia langsung masuk ke kamar ATF yang sedang terlelap. Berawal dari pelukan selanjutnya ia menyetubuhi anak tirinya itu.
"Tidak saya iming-imingi apa-apa. Tapi saya minta dia tidak melaporkan ke siapapun. Termasuk ibunya," ucap Jani saat gelar perkara di loby Polres Pekalongan, Kamis (26/1).
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menegaskan, Korban baru berani melaporkan kelakuan bejat Ayah Tirinya kepada sang ibu belakangan ini. Mendengar cerita anaknya, sang ibu bersama keluarga melaporkan Jani ke kantor polisi. Jani pun dibekuk di wilayah Kabupaten Grobogan saat hendak berencana pergi ke Sumatera.
"Jani dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan di wilayah Kabupaten Grobogan pada Rabu (25/1). Saat ditangkap pelaku tengah berencana kabur ke Sumatera," lanjut Kapolres.
Atas perbuatanya itu pelaku terancam hukuman penjara lima sampai lima belas tahun. Karena pelaku merupakan keluarga, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidananya.
Komentar Anda