Sepanjang Tahun 2022 Kejari Kabupaten Pekalongan Berhasil Kembalikan 2,1 Miliar Uang Negara
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Selama tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Total kerugian negara itu tercatat dari beberapa kasus (perkara) baik berupa barang rampasan, sitaan maupun penyelamatan kerugian keuangan negara. Hal itu terungkap saat penyampaian capaian kinerja di Aula setempat, Senin (19/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari menyebutkan, yang berhasil dikembalikan berupa barang sitaan sebesar Rp 293,7 juta. Yakni dari kasus korupsi mantan Kades Bojong Minggir Budi Lenggono. Kemudian Rp 247,8 juta adalah sitaan barang milik terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional TPQ-Madin Kanan bin Salas.
"Yang pertama sudah kami kembalikan ke Pemdes Bojong Minggir, sementara yang kedua sudah dikembalikan ke kas negara," jelas Kajari Feni.
Kajari menuturkan, untuk barang rampasan total sebesar Rp 292,6 juta dari terpidana Kanan bin Salas. Sedangkan penyelamatan kerugian keuangan negara dari mafia pupuk sebesar Rp 1,2 miliar. Penindakan kasus ini mendapat apresiasi dari Kejagung.
"Ini dari kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi atau yang kami sebut mafia pupuk," ucapnya.
Sedangkan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Selama 2022, Kejari Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan semua perkara, prosentasenya 100 persen.
"Kami tidak ada tunggakan penindakan perkara tahun 2022 ini," tegas Feni.
Ditahun depan (2023), Pidsus, Datun dan Intel akan diprioritaskan. Target Pidana Khusus (Pidsus) adalah kasus mafia tanah.
Komentar Anda