Tingkatkan Pelayanan, RSUD Kajen Jalin Kerjasama Dengan Kejari




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen Kabupaten Pekalongan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Pekalongan. Kerjasama itu tertuang dalam penandatanganan kesepakatan antara dua belah pihak. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.


Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di Aula RSUD Kajen, Kamis (6/10/2022) siang. 


Dalam acara itu hadir secara pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari SH MH, Kasi Datun Andi Tri Saputro, sedangkan dari pihak RSUD, Direktur RSUD Kajen dr Imam Prasetyo beserta jajarannya.


Direktur RSUD Kajen dr Imam Prasetyo menjelaskan, rumah sakit selain melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, juga melaksanakan kegiatan-kegiatan lain di luar itu. 


"RSUD Kajen selain melakukan tupoksi sebagai pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, juga melakukan kegiatan pendukung pelayanan seperti barkas, keterkaitan dengan perundangan, dan tata usaha, sehingga sinergitas dengan Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk pendampingan berbagai macam kegiatan itu," jelasnya. 


Ia berharap dengan adanya kerja sama tersebut, civitas RSUD Kajen dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan bisa bekerja sama dengan baik. Sehingga pihaknya dalam memberikan pelayanan bisa lebih efektif dan efisien sesuai dengan tupoksinya. 


"Kerjasama dan silaturahmi yang selama ini sudah baik bisa ditingkatkan untuk kemajuan RSUD Kajen, untuk peningkatan pelayanan kesehatan dengan lebih baik dan berhasil guna. Kita akan follow up lebih lanjut kerja sama ini sesuai dengan arahan dari Bu Kajari," ujar Imam.


Sementara itu Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, usai kegiatan menegaskan, dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, diharapkan setiap ada kegiatan di RSUD Kajen bisa meminta pendampingan dari Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Datun. 


"Kasi Datun dapat memberikan bantuan hukum seperti memberikan masukan atau pertimbangan-pertimbangan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Kajari. 



Penulis : Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.