APBDes Belum Dirubah, Pemkab Pekalongan Lakukan Pendampingan


KFM PEKALONGAN, KAJEN - Batas ahir perubahan APBDes adalah Bulan Oktober, namun kenyataanya hampir semua Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan belum melakukan perubahan. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Pekalongan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), memberikan pendampingan serta pembinaan kepada para camat, kepala desa (Kades) di seluruh Kabupaten Pekalongan. Pembinaan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan inflasi di desa.

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar menerangkan, bahwa kegiatan sosialisasi itu digelar dalam rangka edukasi dan pembinaan kepada para camat dan kades, terkait langkah apa saja yang perlu dilakukan dalam konteks pengelolaan dana desa yang baik sesuai aturan, untuk mengantisipasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa di Kabupaten Pekalongan.

"Karena ada ruang melakukan perubahan APBDes yang batasnya adalah Oktober. Hari ini, kami memberikan pembekalan sekaligus pendampingan dari kejaksaan, paling tidak untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan kades apa saja yang bisa dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam perubahan APBDes," terang Akbar usai acara Sosialisasi Optimalisasi Dana Desa dalam Rangka Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa Tahun 2022'di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen, Rabu (12/10).

Akbar menjelaskan, bahwa inflasi dapat menyebabkan kenaikan-kenaikan harga komoditas. Berdasarkan hasil pengamatan Tim Pengendalian Inflasi daerah (TPID) Kabupaten Pekalongan, diketahui ada beberapa harga komoditas mulai naik.

"Namun harga komoditas secara umum, masih bisa dikendalikan terutama dari sisi ketersediaan barang maupun dari sisi keterjangkauan harga," jelasnya.

Kemudian, adanya peningkatan harga komoditas dapat menyebabkan meningkatnya jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Pekalongan, karenanya Pemkab Pekalongan berupaya untuk mengantisipasi dan menekan dampak inflasi terutama pada tingkat desa.



Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari mengatakan, dalam upaya antisipasi dampak inflasi daerah, sejumlah kementerian, lembaga, serta kejaksaan telah diperintahkan langsung oleh pimpinan untuk memberikan pendampingan kepada para kepala daerah maupun jajaranya ditingkat kecamatan dan desa.

"Jadi kita diminta oleh Kajati agar jajaran level yang dibawahnya ini untuk melakukan pendampingan dalam hal inflasi ini. Yang bisa kami lakukan dan berikan adalah pendampingan sesuai dengan kewenangan kami melalui Kasi Datun yang memiliki fungsi perdata dan tata usaha," jelasnya.

Ia berharap, kegiatan yang digelar ini, dapat membawa dampak yang baik untuk kemajuan Kabupaten Pekalongan, dalam upaya mengantisipasi dampak inflasi daerah, serta dapat membantu para Kades di Kabupaten Pekalongan dalam rangka pengelolaan dana desa.

"Kami siap berkolaborasi dengan tim pengendalian inflasi yang dibentuk oleh Pemkab Pekalongan, untuk melakukan pendampingan dan menekan berbagai permasalahan terkait dengan inflasi yang ada di Kabupaten Pekalongan," ujarnya. 




Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.