Gelapkan Uang Nasabah Hingga Miliaran, Mantan Teller BKK Diamankan




KFM PEKALONGAN, KAJEN – Seorang mantan teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Pekalongan, EK (57) menggelapkan uang ratusan nasabahnya dengan jumlah Rp 6,2 miliar.


Polres Pekalongan, berhasil mengungkap EK, terbukti menggelapkan dana nasabah selama kurun waktu sembilan tahun yakni sejak Tahun 2010 hingga 2019, total sebesar Rp 6.214.351.059. Akibat dari perbuatanya tersebut, EK dipecat dari pekerjaanya. 


Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat pers rillis yang di gelar di Mapolres setempat, Selasa (06/09) menjelaskan, terungkapnya kasus ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Tipikor Polres Pekalongan. Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penggelapan uang .


“Setelah kita telusuri dan melakukan penyelidikan tersebut, kita ungkap, bahwasanya yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan tidak melakukan setoran tunai yang diberikan nasabah. Kemudian dia juga melakukan penarikan tunai dan catatan yang paling penting, yang bersangkutan ini memanipulasi data setoran maupun data penarikan tersebut,” jelas Arif.


Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, melakukan rekasaya buku tabungan dan secara sadar mengambil uang nasabah, dengan laporan fiktif tanpa sepengatuan nasabah yang bersangkutan.


“Jadi, tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK . Tersangka sendirian,” ujarnya.


Arief menegaskan, terungkapnya kasus tersebut, berawal sejak bulan Agustus 2019 silam. Aksi tersangka diketahui saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem, yang kemudian dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT BKK Jateng. Arif menambahkan, proses penyelidikan memakan waktu lama, mengingat pihaknya harus melaukan pemeriksaan secara detail pada korbanya yang mencapai ratusan nasabah.


“Perlu kami sampaikan, bahwasanya selama dua tahun proses penyelidikan dan penyidikan polres Pekalongan telah menetapkan tersangka yang saat ini sudah masuk tahap P21 dengan kurang lebih 244 saksi. Hasil pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN, yang dilakukan oleh PPKP perwakilan Provinsi Jateng, total kerugian negara 6 miliar 214 juta 351 ribu, dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki atau yang dilakukan transaksi pada 234 nasabah yang telah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” ungkap Arief. 


Sejumlah barang bukti berupa tumpukan berkas-berkas dan uang puluhan juta juga diamankan.


“Kita amankan, SK pengangkatan dan pemberhentian saudara EK, kemudian SOP tabungan deposito dan sejumlah uang tunai yang menjadi barang bukti sisa 78 juta 758 ribu 500 rupiah. Dan bukti penjualan mobil sebesar Rp 95 juta,” tegasnya.


Sementara itu, EK mengakui telah melakukan perbuatannya, saat masih aktif menjadi teller. Hal itu ia lakukan mengingat sejak lima tahun terakhir bekerja sebagai teller, dirinya tidak diberi nafkah oleh suaminya. Gajinya sebagai teller Rp 3 juta per bulan, dikatakan tidak bisa mencukupi kebutuhan dua anaknya.


“Iya, terpaksa. Untuk kebutuhan keluarga, karena suami saya selama lima tahun tidak menafkahi. Suami saya tidak pernah menafkahi. Kebutuhan keluarga saya pakai uang itu. Iya uangnya nasabah, saya sadar menggunakan uang tersebut. Gaji teller dulu 3 juta, anak saya dua,” jawab EK.


Akibat dsri perbuatanya tersebut, EK dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.