Kades Kebonagung Resmi Diberhentikan Sementara




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Buntut dari pemecatan beberapa perangkat desa pada 2020 lalu, akhirnya Kades Kebonagung Andi Kristiyanto resmi diberhentikan sementara. 


Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 140/373 tahun 2022. Terhitung mulai Rabu (10/8).


"Iya, ia diberhentikan sementara selama dua bulan," jelas Camat Kajen Agus Purwanto.


Pada rapat pemberhentian di Kantor Kecamatan Kajen, Kamis (11/8), Kades Andi tidak hadir. Menurut Agus, yang bersangkutan tak memberi alasan atas ketidakhadirannya. 


"Sampai rapat selesai, yang bersangkutan tidak memberi konfirmasi apapun mengapa tidak hadir. Tapi SK sudah kami kirimkan," ujar Agus. 


Dijelaskan, pemberhentian sementara Andi ini bermula atas keputusannya memecat beberapa perangkat desa pada 2020 lalu. Pemecatan dilakukan secara sepihak karena tak menggunakan surat rekomendasi dari camat. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Andi disebut melakukan pelanggaran administrasi berat. 


"Inspektorat telah memerintahkan Andi untuk mencabut keputusan pemberhentian perangkat desa itu," kata Agus. 


Pemkab bersama kecamatan telah melakukan berbagai pendekatan kepada Andi. Bahkan sampai muncul teguran kedua.


"Tapi Kades Kebonagung tidak mengindahkan itu, sehingga sanksi pemberhentian ini diterbitkan," imbuhnya. 


Ia menjelaskan, untuk sementara Andi akan diganti oleh seorang pelaksana tugas atau Plt. Agus sendiri yang nantinya akan menunjuk siapa Plt itu. 


"Saya diberi wewenang untuk menunjuk Plt. Selama masa pemberhentian, Kades Kabonagung hanya menerima gaji atau siltap sebesar 50 persen," tuturnya. 


Sementara itu ketika dimintai tanggapan atas surat pemberhentian sementara itu, Andi Kristiyanto sama sekali belum memberikan tanggapan. Beberapa wartawan sudah meminta konfirmasi melalui pesan WA. Namun tetap tak ada respon dari Andi. 



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.