Uang Korupsi Tanah Kas Desa Bojong Minggir Dikembalikan



KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyerahkan uang tunai Rp 200-an juta hasil korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong tukar guling Exit Bojong Tol Pemalang - Batang yang memenjarakan Budi Lenggono, Rabu (23/3) di Aula setempat.


Uang tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abun Hasbulloh Syambas, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Minggir dan diterima Bendahara dengan didampingi Kepala Desa setempat.


"Dana itu memang sudah dibelanjakan lahan pengganti. Namun tidak semuanya. Sebagian ia gunakan untuk kepentingan di luar itu atau masuk kantong pribadinya," kata Kajari saat pers rilis.




Kasus ini juga menyeret nama Eko Suharso yang saat itu ditunjuk Budi untuk menjadi sekretaris panitia pengadaan lahan pengganti. 


"Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk BL, dan 1 tahun 9 bulan untuk ES,"jelas Kajari.


Barang bukti dari kasus tersebut berupa uang tunai total Rp 293 juta 700 ribu itu akhirnya diserahkan ke Pemdes Bojong Minggir. Kepala Desa Bojong Minggir Asep Riyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan uang itu akan digunakan untuk apa. Sebab ia perlu menyelenggarakan musyawarah desa terlebih dahulu. 


"Tetapi sudah muncul wacana untuk dibelanjakan lahan lagi. Tadinya bengkok, ya biar jadi bengkok lagi. Alasannya begitu," tandasnya.



Penulis : Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.