Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Covid-19 Jalani Persidangan

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran bantuan dana covid 19 dari Kementrian Agama (Kemenag) RI Tahun 2020 untuk Madrasah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam jumpa pers, Kamis (27/01/2022) menyampaikan, Kejari Kabupaten Pekalongan terus memproses perkara penyalahgunaan pengelolaan dan penyaluran dana covid 19 dari Kementrian Agama (Kemenag) RI Tahun 2020. 

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang menjadi terdakwa, namun satu terdakwa dalam perkara lain karena menghalangi penyidikan. Ketiganya adalah Hanan (56), Ikhsanudin (38), dan Zaenal Arifin (55), semuanya warga Kabupaten Pekalongan. 

Kedua terdakwa ditangkap lantaran melakukan tindak korupsi pengelolaan dan penyaluran dana covid 19 dari Kementrian Agama (Kemenag) RI Tahun 2020. Sedangkan terdakwa Zaenal Arifin dituntut lima tahun dan menjadi ''pesakitan'' karena merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

Ketiga terdakwa sudah ditahan dan menjalani persidangan beberapa kali. Terakhir, mereka disidang dengan agenda tuntutan dari pihak Kejaksanaan dan dari hasil sidang menyebutkan masing-masing terdakwa dituntut berbeda. 

"Untuk terdakwa Hanan dituntut enam tahun enam bulan penjara dan terdakwa Ikhsanudin dituntut selama empat tahun enam bulan," kata Kajari 

Selanjutnya dijelaskan, meski sudah ada tiga terdakwa namun masih ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun demikian, mereka berhasil kabur sehingga pihaknya kini juga sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran. Ketika ditanya apakah ada dari jajaran Kemenag Kabupaten Pekalongan yang terlibat dalam kasus ini, Abun Hasullah mengatakan belum ada. 

Sebelumnya, Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan mendapatkan bantuan covid 19 tahun 2020 yang bersumber dari Kementrian Agama RI, masing masing sebesar 10 juta. Dana bantuan itu untuk pembelian beberapa peralatan seperti seperti thermo gun, tangki sprayer, face shiled, dan Lampu UV. Adapun dalam pengelolaan dan penyaluran dana dilakukan oleh DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan yang diketuai terdakwa Hanan. 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.