Kejar Ketertinggalan Materi, Tak ada Libur Bagi Anak-anak Sekolah
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Meskipun anak-anak sekolah telah menjalani penilaian akhir semester dan dirangkai
dengan penerimaan raport, namun karena melihat masih banyaknya materi pembelajaran yang belum diberikan
lantaran pola pembelajaran jarak jauh selama pandemi, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan menyampaikan jika libur akhir tahun ditiadakan dan anak-anak tetap beraktifitas belajar seperti
biasanya. Hal itu juga merujuk pada surat edaran dari Dindikbud Jawa tengah.
Saat dihubungi via telephone, Senin (13/12/2021), Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan, Aji Suryo mengatakan, sebelumnya Dindikbud Kabupaten Pekalongan telah membuat
rencana yaitu untuk penerimaan raport akan dilakukan pada 8 Januari dan setelah itu libur dari tanggal 10 hingga
15 Januari. Namun kemudian muncul surat edaran dari Dindikbud Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa
sama sekali tidak diperbolehkan libur.
"Surat edaran yang pertama dari Dinas itu kami yang menentukan penerimaan raport tanggal 8 itu, habis disusul
libur tanggal 10 sampai 14. Tapi pada kenyataannya di surat edaran dari Provinsi itu sama sekali tidak
memperbolehkan anak-anak libur sehingga nanti akan kita revisi lagi sembari kita nunggu surat edaran dari
Kemendikbud."
Lebih lanjut Aji Suryo menuturkan, secara pribadi ia sepakat jika libur usai penilaian akhir semester ditiadakan.
Sebab selama musim pandemi ini anak-anak juga lebih banyak melakukan aktifitasnya dirumah. Dan dengan
adanya pola pembelajaran jarak jauh berdampak pada materi pembelajaran yang tertinggal. Sehingga sebetulnya
tak ada libur tak masalah karena justru dapat digunakan untuk memberikan materi-materi yang belum disampaikan.
"Tetep melaksanakan aktifitas kegiatan seperti biasa, artinya, setelah mereka melaksanakan penilaian akhir
semester, masih banyak materi-materinya karena sebetulnya harus tersampaikan. Karena sudah sekian lama libur
satu tahun setengah, sementara PTM masuk dengan sistem separo-separo sehingga kurang maksimal. Lha ini
saatnya untuk mendalami materi yang sudah tertinggal jauh."
Sementara itu disinggung soal libur natal dan tahun baru (Nataru), Aji Suryo menjelaskan, bahwa tidak ada libur
nataru. Para pendidik dan tenaga kependidikan dilarang mengajukan cuti dari tanggal 24 Desember hingga 2
Januari. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar selama akhir tahun ini tetap dilakukan seperti biasa dengan pola
PTM terbatas dan daring.
Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm |
Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda