PT Dupantex Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Akibatnya Klaim Kematian Karyawannya Tertunda
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Akibat Pandemi Covid-19, sejumlah karyawan PT Dupantex terpaksa dirumahkan. Namun karyawan yang dirumahkan tersebut menilai pihak manajemen perusahaan tidak melalui proses sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Setidaknya sudah empat kali pertemuan bipartit guna menyelesaikan permasalahan itu tapi tak ada titik temu, sehingga dilanjutkan ke perundingan tripartit di Dinas PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan, Kamis (4/11/2021).
Ketua PSP SPN PTS Dupantex, Akhir Prasetyo didampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, ditemui usai mediasi, mengatakan, ada tiga persoalan hubungan industrial di PT Dupantex yang dibawa dalam perundingan tripartit itu. Pertama, perusahaan merumahkan pekerja tidak sesuai dengan tata cara hukum hubungan industrial. Menurutnya, ada 74 pekerja yang dirumahkan.
"Kami sangat mendukung kaitannya dengan merumahkan pekerja karena memang situasi perusahaan dalam keadaan kesulitan terdampak dari pandemi Covid-19,namun mekanisme merumahkan pekerja itu tidak sesuai dalam Kepmen 104/2021."
Tata cara merumahkan atau meliburkan pekerja itu sudah diatur pula dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PTS Dupantex. kriteria merumahkan sesuai aturan hubungan industrial di antaranya dengan mempertimbangkan usia pensiun, tidak produktif, dan secara kinerjanya kurang baik.
"Di situ diatur untuk merumahkan pekerja itu harus sepengetahuan serikat pekerja. Artinya personel yang dirumahkan itu harus dibicarakan dengan serikat pekerja yang ada di Dupantex. Namun yang terjadi selama ini perusahaan sepihak. Artinya, perusahaan merumahkan pekerja tanpa melalui kriteria-kriteria," ungkap Akhir Prasetyo.
Selain merumahkan karyawan tak sesuai mekanisme, masalah lainnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Di Dupantex ada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 13 bulan. Dan dampak tunggakan itu dirasakan para pekerja.
Manakala ada kejadian kecelakaan kerja, baik berangkat atau pulang kerja, maupun di lingkungan pekerjaan.
"Kemudian klaim kematian. Selama 13 bulan tunggakan itu, sejak bulan Oktober hingga November ada 22 pekerja meninggal dan klaimnya belum cair hingga kini. Makanya ini tugas kami untuk menyelesaikan agar di dalam hubungan industrial di Dupantex ini kembali terjalin lagi," katanya.
Persoalan berikutnya yaitu terkait pensiun. Masalah ini memang klasik dan masih menjadi PR serikat. Jumlah karyawan yang sudah memasuki usia pensiun di Dupantex ada 100 lebih.
"Ini jika tidak diselesaikan justru akan menganggu produktivitas pekerja. Terakhir perusahaan mempensiunkan karyawan di tahun 2020 ada satu orang. Alhamdulillah kemarin ada satu orang, dan harapannya akan menyusul lagi. Makanya kita minta agar ini agar ada perjanjian bersama hitam di atas putih."
Dari pertemuan tersebut ada sinyal kuning dari pihak perusahaan sehingga harapannya pada mediasi yang kedua nanti sudah diperoleh kesepakatan dan segala persoalan yang ada bisa terselesaikan, supaya para pekerja dapat melakukan aktivitas kerja dengan baik, dan meningkatkan produksi perusahaan.
Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda