Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Untuk TPQ dan Madin Dibawa ke Semarang Diiringi Isak Tangis
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kasus korupsi dana Bansos Covid-19 Kementerian Agama RI untuk TPQ Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan merugikan negara hingga Rp. 713 juta. Untuk itu ketiga tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dikirim ke Tahanan Kedung Pane Semarang, Senin (11/10/2021), diwarnai dengan jerit tangis keluarga tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas dalam pers rilis menyampaikan, perkara korupsi di lembaga TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin) menggunakan dana bersumber dari dana Bantuan Covid-19 Kementrian Agama RI tahun 2020 dengan total kerugian Rp 713.285.000.
"Uang yang sudah disita dan diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan senilai Rp 246 juta. Semula penyidik menahan dua tersangka Khnan dan Zainal Arifin, kemudian Iksanudin yang sebelumnya tahanan luar dan wajib lapor karena sudah kooperatif juga kita lakukan penahanan."
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah menyita sejumlah sepeda motor dan mobil Toyota Hiace milik Khanan. Kendaraan tersebut dari pemeriksaan merupakan hasil dari uang kasus korupsi Bansos Covid-19 untuk TPQ dan Madin saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua FKDT Kabupaten Pekalongan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka yaitu Kanan dan Iksanudin dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Sementara tersangka Zainal Arifin dikenakan pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Kanan. Zaenal Arifin telah menghalangi proses pemeriksaan bahkan mengajak kabur untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Ketiga tersangka hari ini (Senin 11/10/2021) langsung kita kirim ke Semarang. Mudah mudahan dalam waktu 20 hari kedepan kita bisa menyerahkan ke Pangadilan Tipikor Semarang, " ucap Kajari.
Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM |
Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda