Selama Pandemi Anak Usia Dibawah 12 Tahun Tidak Boleh Naik Kereta Api

KFM PEKALONGAN, KOTA - Anak-anak usia dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan menggunakan jasa transportasi kereta api. Aturan tersebut diberlakukan oleh PT.KAI pada pandemi Covid-19 sebagai upaya pencegahan serta kenyamanan terhadap para penumpang kereta api. 

Ketika dihubungi oleh Radio KFM via telephone, Senin (11/10/2021), Krisbiyantoro, Kahumas DAOP IV Semarang menjelaskan, selama masa pandemi ini PT.KAI menerapkan aturan yang cukup ketat terhadap masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi kereta api. Syarat untuk calon penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukan keterangan bebas Covid dan telah divaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi calon penumpang kereta api jarak dekat hanya menunjukan bukti telah divaksin. Kemudian aturan lainnya yaitu untuk anak-anak usia 12 tahun kebawah hingga sekarang belum diperbolehkan naik kereta api. 

"Jadi kalau kereta jarak jauh harus ada bisa menunjukan bebas covid dan vaksin menimal dosis pertama, tapi kalau kereta api lokal aglomerasi hanya menunjukan vaksin dosis pertama baik melalui aplikasi peduli lindungi maupun kartu vaksin secara manual. Tapi dua jenis kereta tersebut bauk jarak jauh maupun lokal aglomerasi, itu usia kurang dari 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan untuk naik kereta api." 

Dikatakan oleh Kribinatoro, jenis kereta api yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah untuk yang jarak pendek atau lokal aglomerasi, dan seringnya penumpang kereta jenis ini mengajak anggota keluarga termasuk anak-anak, sehingga hal tersebut menjadi kendala. Namun berkat sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus kini sudah banyak masyarakat yang mengetahui aturan tersebut. 

"Jenis kereta jarak pendek lokal aglomerasi umumnya penumpangnya membawa keluarga akhirnya terkendala diaturan tersebut. Logikanya kalau anaknya nggak ikut akhirnya orang tuanyapun ya nggak ngikut. Tapi karena sosialisasi kita sudah mengena di masyarakat sehingga sangat jarang juga terjadi penumpang yang membawa putra atau putrinya dibawah 12 tahun dibawa sampai ke stasiun itu sangat jarang, paling seminggu hanya 1 kasus seperti itu." 

Sementara disinggung mengenai menurunnya jumlah penumpang kereta api karena adanya aturan-aturan tersebut, Kusbiyantoro mengakui memang terjadi penurunan cukup signifikan. Akan tetapi hal itu bukan semata-mata karena adanya pemberlakuan aturan yang ketat, namun lebih disebabkan oleh adanya pandemi yang secara umum mempengaruhi intensitas masyarakat dalam bepergian. 



Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.