PK5 Dapat Bantuan Bank Indonesia (BI) Tegal, Syaratnya Sudah Divaksin
KFM PEKALONGAN, KOTA - Para pedagang kaki lima diharapkan tetap bisa bertahan meskipun di era pandemi
ini memang semuanya serba sulit. Dan salah satu cara agar tetap dapat bertahan dalam situasi Covid adalah
dengan menjaga kesehatan. Hal itu dikatakan oleh Dodi Nugraha, Deputi Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal
saat menyerahakn bantuan sembako untuk PK5, Rabu (27/10/2021) di Balaikota Pekalongan.
Disampaikan oleh Dodi, sebagai bentuk kepedulian terhadap pedagang kaki lima yang terdampak adanya
penerapan PPKM, BI Tegal memberikan bantuan berupa paket sembako sebanyak 264 paket. Adapun paket ini
diberikan bagi PK5 yang belum tersentuh bantuan sosial. Dengan bantuan ini setidaknya dapat sedikit
meringankan beban kebutuhan hidup mereka. Meski demikian harapannya kedepan supaya PK5 tetap bisa
bertahan agar nantinya mereka tidak ketergantungan dengan bantuan-bantuan sosial atau sejenisnya.
"Pedagang itu harus sehat. Sehat caranya sehat ya harus divakasin dulu. Setelah divaksin dia tetap bisa
berdagang, dia bisa menghidupi dirinya sendiri sehingga harapannya para pedagang itu tidak terlalu berharap
Bansos, BLT, tetapi bisa giat bekerja, bisa menghasilkan," kata Dodi.
Ditambahkan oleh Walikota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat ini untuk Kota Pekalongan kondisinya
sudah jauh lebih baik. Artinya, meskipun statusnya masih level 3 namun sudah tidak ada lagi pasien kasus Covid
yang dirawat di rumah sakit. Jika situasi ini dapat bertahan bahkan lebih baik lagi maka sudah pasti hal tersebut
juga akan berpengaruh terhadap para PK5 dalam menjalankan usahanya. Oleh sebab itu salah satu syarat dapat
bantuan adalah harus sudah divaksin.
"Saya sampaikan tadi kepada para pedagang bahwa syarat mendapatkan bantuan sekarang harus sudah
divaksin, ya alhamdulillah mereka sudah semua. Dan mudah-mudahanlah ini juga salah satu upaya kita untuk
meningkatkan atau memenuhi target vaksinasi di Kota Pekalongan," ucap Walikota.
Dengan semakin kondusifnya kasus Covid di Kota Pekalongan, kemudian didorong dengan peningkatan target
capaian vaksinasi, maka harapannya status level PPKM bisa turun menjadi level 2 atau bahkan level 1. Apabila
status level tersebut dapat turun, tentu aturan-aturan PPKM juga akan semakin longgar dan hal itu akan semakin
memperluas ruang gerak para pelaku usaha seperti PK5.
Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM |
Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda