Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Bojong Minggir Dinyatakan Lengkap, Tersangka Dikirim Ke Kedungpane Semarang
Kedua Tersangka saat akan dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang. |
KFM PEKALONGAN,KAJEN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Bojong Minggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan untuk tukar guling pembangunan Exit Tol Bojong di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang, Kamis (21-10-2021).
"Berkas perkara kedua tersangka yakni mantan Kepala Desa Bojong Minggir, Bojong, Budi Lenggono (64) dan Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahun 2018, Eko Suharso (56) dinyatakan sudah lengkap," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas saat didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana, Kasi Intel Kejari, Adi Chandra.
Kajari menceritakan, kejadian bermula pada 2018, saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang - Batang. Selanjutnya pembangunan melalui Desa Bojong Minggir, Bojong terkena Tanah Kas Desa.
Dalam hal ini Negara melalui Kementrian PUPR memberikan Uang Ganti Rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp 2,124 Miliar. Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah.
"Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi," kata Kajari.
"Dalam aksinya kedua tersangka ini melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang -Batang. Sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 511.925.000, "
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.(Nuke)
Komentar Anda