GMBI Pantura Gelar Aksi Terkait Rumah Senilai 800 Juta Dilelang 125 Juta oleh Bank BTPN
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Lantaran tidak dapat melunasi hutangnya dengan salah satu Perbankan, rumah milik
Nasori yang berada di Dukuh Tanjung Anom, Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan,
akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri. Namun proses eksekusi tersebut dihadang oleh ratusan orang yang
tergabung dalam GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ), Rabu (29/9/2021).
Nasori menceritakan, sebelumnya ia memang berhutang pada salah satu perbankan, namun karena satu dan lain hal
terjadi kendala dalam pelunasan hutang tersebut sehingga kemudian oleh pihak bank rumahnya dijual dengan cara
lelang. Akan tetapi menurut Nasori, harga lelang terhadap rumahnya dinilai terlalu rendah, Pasalnya berdasarkan
appraisal atau hasil taksiran harga ideal, rumahnya dengan bangunan dua lantai dan luas tanah 200 meter persegi
itu harga pasaran sekitar 800 juta, namun oleh pihak bank hanya dilelang 125 juta.
"Limit lelang terlalu kecil, appraisal menunjukan angka 800 tapi dilelang dengan 125 dan itu tidak melunasi hutang-
hutang saya meskipun rumah sudah hilang, jadi sehingga upaya hukum terus berjalan. Setelah akan berkoordinasi
dengan pihak terkait, negoisasi untuk cari solusi yang terbaik," kata Nasori.
Ditambahkan oleh Budi Hermanto, wakil ketua GMBI Korwil Pantura menilai, ada indikasi ketidakadilan dalam
proses eksekusi rumah milik Nasori ini. Sebab yang bersangkutan sedang mengajukan banding ke Pengadilan tinggi
Jawa Tengah, dan beritekad baik melunasi hutangnya, akan tetapi Pengadilan Negeri setempat tetap melakukan
eksekusi atas dasar permintaan pemenang lelang.
"Karena dalam pelaksanaan eksekusi kan ada tahapan, ada aanmaning, ada Ts, tinjauan obyek sengketa. Lha
upaya lain-lain itu sudah cukup kami lakukan, koordinasi, melakukan pembayaran ulang, melakukan upaya hukum,
sudah kami jalankan semuanya. Tetapi dalam perkara ini selaku pemenang lelang tetap mengajukan eksekusi," ucap
Budi.
Selain nilai lelang yang tidak sebanding dengan harga ideal, hal lain yang dianggap kurang fair adalah pada proses
tahapan lelang. Seharusnya lelang dilakukan secara terbuka, akan tetapi pihak bank terkesan menutupi karena tidak
melakukan publikasi di media terkait adanya lelang rumah tersebut.
Sementara itu Navid, kuasa hukum pemenang lelang mangaku kecewa dengan adanya penundaan eksekusi rumah
ini karena secara hukum pihaknya telah memiliki hak terhadap rumah tersebut. Akan tetapi apapun ia akan
menghormati kebijakan dan keputusan dari pemangku kepentingan keamanan.
Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharni | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM | Sakpore
Dangdute Pas Infone
Komentar Anda