Curi Alat Pancing, Dua Pemuda ini Terancam 5 Tahun Penjara
KFM PEKALONNGAN, KAJEN - Dua orang pemuda warga Kecamatan
Karanganyar harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan lantaran melakukan
pencurian sejumlah alat pancing di tempat Pemancingan Tirta Alam. Aksi pencurian tersebut
dilakukan mereka pada Minggu (12/9/2021), sekira pukul 05.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Heru Susanto menjelaskan, diketahuinya pencurian itu
ketika IB (65) hendak membersihkan gelas di sekitar area pemancingan dan mendapati
peralatan pancing didalam bilik kaca sudah hilang. Karena merasa curiga, IB kemudian
memeriksa bagian atap bilik yang ternyata dalam kondisi terbuka sementara gembok pintu
dalam keadaan utuh.
"Mengetahui hal tersebut IB mengkonfirmasi kepada para pemilik alat pancing dan benar
telah kehilangan 17 alat yang ditinggal setelah selesai memancing, diperkirakan mengalami
kerugian materiil kurang lebih total Rp 10.000.000."
Atas hilangnya alat pancing tersebut, korban mencurigai dua orang pemuda yaitu KF alias
Irul (24) warga Desa Karanggondang dan MR alias Penjol, (26) Warga Legokkalong
Karanganyar. Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya kejadian serupa
juga pernah terjadi dan pelakunya adalah dua pemuda tersebut.
"Kemudian pada selasa tanggal 14 september 2021 sekira pukul 18.30 wib pelapor
bersama para korban lainnya berhasil mengamankan kedua tersangka lalu menyerahkannya
ke Polsek Karanganyar beserta sejumlah barang bukti." kata Ipda Heru.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti
yang diamankan yaitu sejumlah Joran Pancing, sepeda motor honda beat yang dipakai
tersangka saat melakukan aksinya, obeng dan uang tunai. Akibat ulahnya itu keduanya akan
dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1
Radio KFM | Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda