Warga Penerima Bantuan Sosial Wajib Ditempeli Seperti Ini

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerapkan sistem labelisasi bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai) maupun BSP (Bantuan Sosial Pangan). Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kecemburuan sosial serta memastikan bahwa keluarga penerima memang layak mendapatkan bantuan. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rachmawati, menjelaskan, penempelan labelisasi itu merupakan keharusan bagi rumah maupun keluarga penerima bantuan sosial. Jika mereka keberatan maka akan diminta untuk mengundurkan diri dari kepesertaan. Adapun dasar hukumnya adalah surat edaran Bupati. 

"Surat edaran itu diterbitkan karena sekarang ini ada semacam kecemburuan, yang menerima dan nggak menerima. Akhirnya Bupati menegaskan, dengan labelisasi itu mereka betul-betul dikoreksi bersama masyarakat, gitu kan intine. Kalau penerima manfaat tidak mau dilabeli dipersilahkan mengundurkan diri dari kepesertaan." 



Lebih lanjut Rachmawati mengatakan, dengan diterapkanya labelisasi bagi keluarga penerima bantuan diharapkan bisa terwujud azas keadilan dan tidak ada lagi kecurigaan masyarakat terhadap penerima yang tidak tepat sasaran, karena semua dapat melihat dan memantau siapa-siapa saja tetangga disekitar yang mendapatkan bantuan sosial. 

"Supaya mencari rumahnya juga mudah, mana-mana yang menerima bantuan, kemudian orang lain juga bisa tahu. Kalau memang dinilai sudah ada yang tidak layak biar bisa di Musdeskan kedepannya agar tidak dimasukan. Intinya memberikan rasa tanggungjawab moral saja." 

Menurut Rachmawati, kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh Bupati ke semua desa karena secara teknis, dari desalah yang akan mengawal dan melakukan penempelan sebagai identitas warga miskin penerima bantuan. 


Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.