Warga Penerima Bantuan Sosial Wajib Ditempeli Seperti Ini
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerapkan sistem
labelisasi bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial baik itu PKH (Program
Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai) maupun BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kecemburuan sosial serta
memastikan bahwa keluarga penerima memang layak mendapatkan bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rachmawati, menjelaskan, penempelan
labelisasi itu merupakan keharusan bagi rumah maupun keluarga penerima bantuan
sosial. Jika mereka keberatan maka akan diminta untuk mengundurkan diri dari
kepesertaan. Adapun dasar hukumnya adalah surat edaran Bupati.
"Surat edaran itu diterbitkan karena sekarang ini ada semacam kecemburuan, yang
menerima dan nggak menerima. Akhirnya Bupati menegaskan, dengan labelisasi itu
mereka betul-betul dikoreksi bersama masyarakat, gitu kan intine. Kalau penerima
manfaat tidak mau dilabeli dipersilahkan mengundurkan diri dari kepesertaan."
Lebih lanjut Rachmawati mengatakan, dengan diterapkanya labelisasi bagi keluarga
penerima bantuan diharapkan bisa terwujud azas keadilan dan tidak ada lagi kecurigaan
masyarakat terhadap penerima yang tidak tepat sasaran, karena semua dapat melihat
dan memantau siapa-siapa saja tetangga disekitar yang mendapatkan bantuan sosial.
"Supaya mencari rumahnya juga mudah, mana-mana yang menerima bantuan,
kemudian orang lain juga bisa tahu. Kalau memang dinilai sudah ada yang tidak layak
biar bisa di Musdeskan kedepannya agar tidak dimasukan. Intinya memberikan rasa
tanggungjawab moral saja."
Menurut Rachmawati, kebijakan tersebut telah disosialisasikan oleh Bupati ke semua
desa karena secara teknis, dari desalah yang akan mengawal dan melakukan
penempelan sebagai identitas warga miskin penerima bantuan.
Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui
103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda