Hendak Transaksi Sabu di Depan Luxor Wiradesa, Pemuda ini Ditangkap
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka adalah MA, 34 tahun. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan LUXOR di tepi Jl.A Yani Kec.Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Selasa (10/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB, dinihari.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, Rabu(11/8/2021), membenarkan adanya penangkapan seorang yang diduga sebagi pengedar sabu. Adapun penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba pada pagi dini hari di depan LUXOR di tepi Jl.A Yani Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan."
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket butiran kristal putih yang disinyalir adalah Narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram. Barang tersebut oleh pelaku disimpan pada saku kiri jaket yang dipakainya. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi, dan dia berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, darimana pelaku MA tersebut memperoleh barang haram itu," ucap Hozali.
Atas perbuatanya tersebut, MA akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda