Bangun Tidur HP Lenyap, Ada Bekas Jejak Tapak Kaki di Bawah Jendela
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Reskrim Polsek Kedungwuni, Senin (02/08/2021) akhirnya berhasil membekuk Januar Panca (19), warga Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni. Ia ditangkap karena melakukan pencurian handphone.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasat reskrim AKP Subroto menjelaskan, pada tanggal 21 juli 2021, tersangka mencuri HP milik warga Desa Proto Kedungwuni. Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara masuk ke rumah melalui jendela,disaat korban sedang tertidur.
"Modus pelaku dengan cara masuk ke kamar rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Kemudian masuk kerumah dan mengambil handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro dan juga HP merk Nokia tipe 1052 serta charger milik korban."
Ketika korban terbangun, ia mendapati jendela sudah terbuka dan terdapat bekas telapak kaki di di bawah jendela kamar. Korban lalu memeriksa barang-barang yang berada di dalam kamarnya dan diketahui dua handphone miliknya telah raib.
"Kemudian selang beberapa hari anggota mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti dirumahnya yang beralamat di Dukuh Praan Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni pada pukul 16.00 Wib."
Ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan kini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Kedungwuni guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda